Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Tidak Terima Diberitakan Pungli, Komite Sekolah SMPN 9 Kota Serang Berikan Hak Jawab, dan Mengakui Tapi Hasil Musyawarah

100
×

Tidak Terima Diberitakan Pungli, Komite Sekolah SMPN 9 Kota Serang Berikan Hak Jawab, dan Mengakui Tapi Hasil Musyawarah

Sebarkan artikel ini

SERANG/BANTEN, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Kami selaku Komite sekolah memberikan hak jawab tentang Pemberitaan yang sebelumnya tentang adanya dugaan pungli PPDB Tahun ajaran 2024 di sekolah kami.

Example 300x375

“Bahwa dengan adanya pemberitaan dugaan pungli di Sekolah SMP Negeri 09 Kota Serang tidak benar, dan perlu kami klarifikasi sebagai hak jawab yang diatur dalam kode etik Jurnalistik, sebagai berikut;

“Bahwa tuduhan pungli tersebut adalah tidak tepat, karena itu adalah murni iuran dan hasil musyawarah bersama (pihak sekolah, Komite dan orang tua wali murid) untuk kepentingan siswa jalur Offline (pembelian nangku dan meja) dan Iyuran tersebut hanya berlaku yang di khususkan untuk para orang tua siswa baru (Jalur Offline) yang bersikukuh dan mengharapkan kebijaksanaan pihak Sekolah dan Dewan Guru Sekolah SMP N 09 Kota Serang.

“Maka atas pertimbangan dan sisi Kemanusiaan guna hak masyarakat, agar anak-anak nya bisa di terima belajar (berdasarkan pilihan dan minat siswa yang bersangkutan) dan hasil rapat internal Kepala Sekolah, Dewan guru dan Komite)

“Dan hasil musyawarah Komite dan orang tua siswa jalur offline, di sepakati bersama oleh mayoritas orang tua siswa baru jalur ‘Offline’

Untuk iyuran pembelian bangku dan meja belajar demi kepentingan anak-anak tersebut sebesar 400 ribu. (Berkas Terlampir)

Perlu di ketahui dalam PERMENDIKBUD NO. 75 tahun 2016

PASAL 12 BERBUNYI;
Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif di larang:

A. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah;

B. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ walinya;

Maka atas hak jawab komite dan PERMENDIKBUD yang sama kami akan ke Dinas terkait untuk meminta klarifasi.

Adanya pemberitaan di media tempo lalu yang mengatakan bahwa SMPN 9 melakukan pungli alias pungutan liar yang mana dari maksud berita tersebut adalah kalau melalui jalur off line mau masuk sekolah itu maka di wajibkan membayar.

Dan dengan adanya berita tersebut kepala sekolah dan ketua komite membantah, dengan alasan hak jawab dari mereka untuk media ini karena tidak terima, tapi dengan secara tidak sengaja mereka juga mengakui kalau pungutan itu ada.

Oleh karena itu benar atau tidak nya pungutan liar itu legal atau ilegal hanya penegak hukum yang menentukan, dan media hanya menyampaikan lewat berita.

Ada juga yang berpendapat dan menyampaikan dengan media ini,
“kalau suatu pungutan liar tidak bisa dilegalkan atas dasar musyawarah bersama, kalau itu dilarang negara maka itu melanggar aturan, jangan sesuatu yang melanggar aturan atau hukum terus bisa legal karna dasar dari musyawarah, kita ber negara ini ada aturan nya, bukan aturan itu semua kita yang membuat atau segelintir orang saja yang mengatur nya, negara yang mengatur aturan kita bernegara ini” ujarnya. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 3,964