Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Persetubuhan Suka Sama Suka dengan Anak di Bawah Umur Tetap Pidana Berat, UU Tegaskan Perlindungan Anak, APH Lampura Diminta Tegas, Banyak yang Belum Diungkap, Periksa Semua SMA, Banyak yang Jual Diri

110
×

Persetubuhan Suka Sama Suka dengan Anak di Bawah Umur Tetap Pidana Berat, UU Tegaskan Perlindungan Anak, APH Lampura Diminta Tegas, Banyak yang Belum Diungkap, Periksa Semua SMA, Banyak yang Jual Diri

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara — MediaViral.co

Kasus hubungan seksual antara orang dewasa dan anak di bawah umur kembali menjadi sorotan publik. Meski dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa unsur paksaan, hukum Indonesia menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap termasuk tindak pidana berat.

Example 300250

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tegas menyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Dengan demikian, setiap bentuk hubungan seksual dengan anak, meskipun atas dasar suka sama suka, tidak diakui sebagai persetujuan yang sah secara hukum.

“Dalam konteks hukum pidana, anak belum dianggap mampu memberikan persetujuan seksual. Persetubuhan suka sama suka dengan anak tetap dikategorikan sebagai kekerasan atau eksploitasi,” jelas pakar hukum pidana Universitas Indonesia, R. Damar Satrio, saat dihubungi MediaViral, Jumat (17/10/2025).


UU Perlindungan Anak Jadi Dasar Hukum Utama

Pasal 76D UU Perlindungan Anak menegaskan larangan keras terhadap setiap tindakan persetubuhan dengan anak, sementara Pasal 81 ayat (1) mengatur ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara dalam KUHP, Pasal 287 juga mengatur hal serupa dengan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara, namun dalam praktiknya UU Perlindungan Anak berlaku sebagai lex specialis karena memberikan sanksi lebih berat dan lebih spesifik.

“UU Perlindungan Anak menghapus anggapan bahwa jika tanpa kekerasan maka bukan kejahatan. Justru di situ letak perlindungan anak dari eksploitasi,” tambah Damar.


Proses Hukum dan Sidang Tertutup

Kasus semacam ini ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri, dengan mekanisme penyidikan yang melibatkan psikolog dan pendamping hukum bagi korban.
Persidangan dilakukan secara tertutup untuk menjaga privasi dan kondisi psikologis anak.

Hakim akan memeriksa usia korban melalui dokumen resmi, hasil visum, dan bukti komunikasi.
Dalam persidangan, alasan “suka sama suka” biasanya tidak diterima, karena secara hukum anak belum memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan seksual.

“Pelaku tetap bersalah, karena hukum melihat usia korban, bukan alasan suka sama suka,” tegas Damar.


Hukuman Berat Menanti Pelaku

Hukuman bagi pelaku umumnya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, tergantung beratnya perbuatan dan dampaknya terhadap korban. Jika korban mengalami kehamilan, trauma berat, atau pelaku merupakan orang tua/guru, maka hukuman dapat diperberat.

Dalam beberapa putusan Mahkamah Agung, pelaku tetap dijatuhi hukuman meskipun telah menikahi korban.
Pernikahan tidak menghapus unsur pidana karena perbuatan terjadi sebelum adanya ikatan sah.


Negara Wajib Lindungi Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap anak terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi seksual, baik di ruang publik maupun digital.

“Tidak ada alasan pembenaran bagi pelaku, sekalipun korban mengaku rela. Undang-undang berdiri di pihak anak,” ujar Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Ratna Dewi, di Jakarta.

Putusan-putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman berat diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi masyarakat, agar tidak menormalisasi hubungan seksual dengan anak atas dasar suka sama suka.


Penegasan Akhir

Hukum Indonesia kini berdiri tegas: setiap bentuk persetubuhan dengan anak adalah kejahatan.
Persetujuan korban tidak dapat menjadi alasan pembenaran, karena anak di bawah umur belum memiliki kapasitas hukum untuk menentukan pilihan seksual.

“Anak bukan objek keinginan orang dewasa. Perlindungan mereka adalah tanggung jawab seluruh bangsa,” pungkas Ratna Dewi. (Redaksi MediaViral.co)

Example 300x375
Daerah

. Post Views: 4,121