Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Ahli Hukum Dinilai Tak Logis, Publik Pertanyakan Penjelasan Soal Unsur Suap

33
×

Ahli Hukum Dinilai Tak Logis, Publik Pertanyakan Penjelasan Soal Unsur Suap

Sebarkan artikel ini

Jakarta – MediaViral.co

Pernyataan seorang saksi ahli hukum dalam persidangan kasus dugaan suap memicu perdebatan publik. Ahli tersebut menyatakan bahwa dalam tindak pidana suap, tidak diperlukan pengetahuan tentang siapa yang disuap, karena yang terpenting adalah tindakan pemberian dengan tujuan tertentu.

Example 300x375

Menurut ahli tersebut, unsur korupsi telah terpenuhi ketika seseorang memberi sesuatu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tanpa harus mengetahui siapa penerima atau pihak yang diuntungkan. Bahkan, dalam penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan disebutkan bahwa dalam berkas perkara tidak perlu dicantumkan siapa yang diperkaya atau menerima manfaat dari suap tersebut.

Namun, pandangan ini menuai kritik dan dianggap tidak sesuai dengan logika hukum. Sejumlah masyarakat dan pemerhati hukum menilai, pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana, khususnya dalam pembuktian unsur tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor secara tegas menyebutkan bahwa tindak pidana suap melibatkan dua pihak, yakni pemberi dan penerima suap. Unsur “kepada siapa diberikan” merupakan bagian penting dalam membuktikan apakah penerima adalah pejabat atau penyelenggara negara, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatannya.

“Kalau tidak diketahui siapa penerimanya, bagaimana bisa dibuktikan bahwa perbuatan itu termasuk suap kepada penyelenggara negara? Ini bukan sekadar teori, tapi unsur hukum yang wajib dipenuhi,” ujar salah satu praktisi hukum yang dimintai tanggapannya.

Secara filsafat hukum, hukum seharusnya dibangun atas dasar logika, etika, dan sistematika. Karena itu, penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari rasionalitas dan keterhubungan antara perbuatan dan akibat hukumnya.

“Filsafat hukum adalah induk dari ilmu hukum. Kalau logika diabaikan, hukum bisa kehilangan arah dan menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan,” tambahnya.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tetap berpegang pada asas legalitas dan logika hukum yang benar, agar proses peradilan tetap objektif dan adil bagi semua pihak. (***)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,098