LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
DPRD Kabupaten Lampung Barat telah menetapkan jajaran pimpinan DPRD periode 2024-2029 dalam agenda Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 masa keanggotaan DPRD Lampung Barat 2024-2025 yang diselenggarakan Maghgasana, Sekretariat DPRD setempat, Rabu 16 Oktober 2024.
Terpilihnya Edi Novial S. Kom sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat periode 2024-2029 telah disetujui secara bulat oleh seluruh anggota dewan. Adapun pemilihan pimpinan DPRD ditetapkan berdasarkan Pasal 427D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Lewat aturan ini, mekanisme pemilihan Pimpinan DPRD dilakukan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Lampung Barat.
“Setiap pemilu selesai dilaksanakan dan rakyat telah memilih wakil-wakilnya, maka selalu disertai dengan harapan rakyat bahwa ke depan kekuasaan yang diberikan rakyat kepada kita, anggota DPRD, dapat digunakan untuk mengubah kehidupan rakyat yang semakin sejahtera,” tutur Edi Novial dalam pidatonya usai dilantik sebagai Ketua DPRD periode 2024-2029.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa amanah yang dirinya peroleh ini merupakan tugas dan tanggung jawab untuk dapat menjalankan amanat rakyat yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sebab itu, ia akan berusaha menyelesaikan sejumlah tantangan untuk membangun Kabupaten Lampung Barat. seperti struktural kualitas sumber daya manusia, pangan, energi, industri daerah, UMKM, ketimpangan sosial, dan kemiskinan.
“Selalu disertai dengan harapan rakyat bahwa ke depan kekuasaan yang diberikan rakyat kepada kita, anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, dapat digunakan untuk mengubah kehidupan rakyat yang semakin sejahtera”
Tidak hanya itu saja, DPRD melalui fungsi-fungsi konstitusionalnya, imbuhnya, harus melakukan intervensi melalui kebijakan Pemerintah Kabupaten terkait politik hukum, politik anggaran dan politik pembangunan.
DPRD pun memiliki tugas dalam hal fungsi pengawasan atas kinerja pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan UU. Menurut Edi Novial, tugas ini akan diarahkan demi menjamin peningkatan kinerja pemerintah daerah dan Dinas-dinas Terkait dalam menangani berbagai urusan rakyat.
“(Agar) semua urusan rakyat menjadi mudah (seperti) kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, pemberdayaan, transportasi, dan lain sebagainya sehingga hidup rakyat semakin sejahtera,” urainya.
Adapun agenda dalam fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, menurut Edi Novial, secara lebih rinci akan ditetapkan kemudian oleh setiap Komisi dan Badan AKD DPRD setelah seluruh Komisi dan Badan AKD DPRD terbentuk. “Dan tentu saja agenda-agenda kerja AKD DPRD Kabupaten Lampung Barat juga menunggu terbentuknya Pemerintahan yang baru,” terangnya.
Tidak hanya itu saja, Edi Novial mengingatkan anggota DPRD agar dalam kerja-kerjanya harus mengutamakan kerja bersama, dan gotong royong. Sebab seorang anggota DPRD tidak mungkin bekerja sendiri. “Pengambilan keputusan kebijakan Daerah Kabupaten Lampung Barat tidak mungkin diputuskan sendiri. Kita harus bersama dengan Anggota DPRD lainnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan,” kata Puan.
Terakhir, dirinya menekankan bahwa mekanisme kerja di setiap AKD DPRD adalah penetapan kebijakan Daerah Kabupaten Lampung Barat yang mengutamakan musyawarah mufakat untuk mencari kesepakatan. “Oleh karena itulah, di setiap Alat Kelengkapan Dewan diperlukan komunikasi yang efektif antara AKD DPRD dengan mitra kerja, antar poksi-poksi antar pimpinan dan anggota, dalam semangat gotong royong, kerja bersama untuk menghasilkan kebijakan daerah Kabupaten Lampung Barat yang paling baik bagi kepentingan rakyat dan Daerah,” pesannya.
Bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat Edi Novial, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), DPRD Kabupaten Lampung Barat juga dipimpin oleh 2 (Dua) Wakil Ketua Stikno dari Fraksi Demokrat Wakil Ketua DPRD I dan Wakil Ketua II Jafar Sodiq, S.Ag., M.Si. Dari Fraksi PKB, periode 2024-2029. •AnS/ (koranpemberitaankorupsi.id)
















