LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Diduga adanya tentang Persekongkolan pak Suparman dan Agus PPL untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara mempermainkan harga Pupuk bersubsidi di atas harga HET, sedangkan Kios Atau Pengecer resmi, yang menjual pupuk Subsidi harus sesuai dengan aturan Pemerintah.
Sehingga viralnya pemberitaan ini tentang adanya penjualan/pengecer pupuk bersubsidi yang telah menjual pupuk jauh di atas harga HET, demi untuk meraup keuntungan yang besar sehingga lupa akan hak nya para petani khususnya yang termasuk di kelompok tani.Salah satunya berinisial (z bersama anggota kelompoknya) warga dari desa pekon canggu Kecamatan batu berak selaku kelompok tani yang pernah dapat pupuk bersubsidi sejenis urea dengan harga Rp 150 ribu.per-sak pupuk bersubsidi yang mereka dapatkan untuk petani jauh di atas harga HET dengan jenis pupuk urea dan phonska dengan harga Rp.300 ribu, lebih per 100 KG, seharusnya pupuk bersubsidi yang diberikan ke petani yaitu jenis pupuk urea harganya sebesar Rp.112.500 ribu/zak dan phonska Rp.1.15000 ribu/zak.
Menurut keterangan dari salah satu kelompok tani yang tidak mau disebut namanya ia membeli pupuk bersubsidi di Kios miliknya Pak Suparman yang bertempat di Desa /pekon canggu Kecamatan batu brak, ia membeli pupuk bersubsidi jenis urea maupun Ponska sebesar dengan harga Rp.150.000/Zak.
Kami sangat keberatan pak wartawan, dengan harga pupuk Subsidi yang begitu tingginya.
Sehingga awak media mendatangi rumahnya Pak suparman Guna untuk lakukan Konfirmasi, namun apa yang kami dapat jawaban dari Pak suparman. Mengatakan, ” harga pupuk bersubsidi tidak jelas harganya,” tiba tiba istri dari pak Suparman menelpon salah satu pengurusnya, lalu kami di arahkan oleh istri pak Suparman untuk konfirmasi terkait tentang peraturan penjualan pupuk bersubsidi ini, PPL atas nama Agus ujarnya.
Pada hal penjualan pupuk bersubsidi adanya di kios Gagak Rimang Tani milik pak Suparman, bukan PPL Agus, kenapa kami di arahkan kesana Bu. Diduga kios pak Suparman dan PPL Agus sudah bekerja sama untuk mencari keuntungan dengan mempermainkan harga pupuk subsidi dari Pemerintah untuk petani.
Tapi menurut keterangan pak Suparman, kelompok tani yang awak media sebut, tidak membeli di kios Gagak Rimang Tani milik kami, ujar pak Suparman dengan dalih berbohong kepada kami awak media. Pada hal kami awak media mempunyai bukti video dari keterangan kelompok tani, mengatakan telah membeli pupuk bersubsidi di kios pak Suparman, dengan harga Ponska sebesar Rp.150.000/Zak, dan urea Rp. 150 ribu/per-zak.
Akibat kurangnya pengawasan dari dinas pertanian, sehingga pupuk bersubsidi di daerah Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, di jual bebas tanpa memperdulikan aturan dari pemerintah pusat.
Pada hal sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024, untuk urea Rp. 2.250 per-kg, per-zak Rp. 1.125.00 ribu, untuk Phonska Rp.2300 per-kg, per-zak Rp.1.15000 ribu. Karena Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP, Inspektorat, Kejaksaan, Tipikor Polres Lampung Barat serta penegak Hukum lainnya, supaya pak Suparman segera di Tangkap dan di jebloskan ke penjara, karena diduga menjual pupuk Subsidi Pemerintah demi mencari keuntungan pribadi.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya maka oknum tersebut harus di harap segera di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawaban nya dalam hal yang dimaksud.
Jika terbukti bersalah maka kios Gagak Rimang Tani milik pak Suparman tersebut harus di tutup kemudian di cabut izin usahanya.
Lalu oknum tersebut harus di tangkap dan di penjarakan serta di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya.
(koranpemberitaankorupsi.id)














