Lampung Barat – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat mempertanyakan komitmen serta kejelasan penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU) Nomor 89.00.105/LP-APIP/DPC-AJP/LB/VI/2026 yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Hingga kini, menurut DPC AJP, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan maupun hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ketua DPC AJP Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menilai lambatnya tindak lanjut dari Inspektorat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, laporan yang disampaikan telah dilengkapi dengan dokumen analisis dan data pendukung yang cukup untuk ditindaklanjuti.
«”Kami melayangkan laporan resmi ini berdasarkan data dan fakta yang telah kami himpun. Kami berharap Inspektorat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah kami sampaikan,” ujar Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulisnya.»
AJP menyebutkan, berdasarkan analisis yang mereka lakukan, terdapat dugaan potensi kerugian keuangan desa yang diperkirakan berkisar antara Rp326,4 juta hingga Rp435,3 juta. Namun, angka tersebut masih merupakan hasil analisis pelapor dan belum menjadi kesimpulan resmi aparat yang berwenang.
Dugaan Penyimpangan
Dalam laporannya, DPC AJP mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh, di antaranya:
- Dugaan kesamaan atau copy-paste budgeting pada anggaran pembangunan Rumah Adat Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan nilai anggaran yang identik.
- Dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan pada proyek Jalan Usaha Tani serta dugaan pemecahan paket pekerjaan yang dinilai perlu diuji melalui audit teknis.
- Dugaan tumpang tindih penganggaran pada belanja operasional pemerintah desa yang menurut AJP memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui audit serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Desak Audit Investigatif
DPC AJP meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan fisik terhadap proyek-proyek yang dilaporkan.
AJP juga mendorong dilakukan pengujian mutu dan ketebalan konstruksi Jalan Usaha Tani serta pemeriksaan fisik pembangunan Rumah Adat guna mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Sugeng, langkah tersebut penting agar proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum.
Siap Tempuh Jalur Hukum
DPC AJP menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut. Apabila dalam waktu yang dinilai wajar tidak terdapat perkembangan yang jelas, organisasi itu menyatakan akan melimpahkan laporan beserta dokumen pendukung kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Unit Tipidkor Polres Lampung Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Lampung Barat maupun Pemerintah Pekon Sukabumi terkait materi laporan tersebut. MediaViral.Co membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mediaviral.co)
















