Lampung Barat – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk meminta dilaksanakannya audit investigatif terhadap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Barat.
Langkah tersebut diambil setelah surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor 114/B/DPC-AJP/LBAR/VII/2026 yang dikirimkan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Barat tidak mendapatkan tanggapan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam surat tersebut, AJP menyampaikan sejumlah hasil analisis yang memuat dugaan mark-up belanja operasional rutin Tahun Anggaran 2025 senilai Rp683 juta, dugaan pemecahan paket pengadaan (artificial splitting) pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, serta dugaan ketidaksesuaian klasifikasi anggaran perjalanan dinas.
Ketua DPC AJP Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan bahwa tidak adanya tanggapan dari pihak Bappeda menjadi dasar bagi organisasinya untuk meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
«”Batas waktu konfirmasi tertulis telah terlampaui tanpa ada penjelasan, baik secara lisan maupun tertulis. Sikap tersebut tidak mengubah hasil analisis data yang kami miliki. Langkah selanjutnya, kami akan melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk mendesak dilaksanakannya audit investigatif secara menyeluruh,” ujar Sugeng.»
Menurut Sugeng, AJP akan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek, yaitu:
- Pengujian fisik dan uji petik belanja rutin Tahun Anggaran 2025, termasuk pemeriksaan terhadap 83 paket belanja rutin dengan total nilai Rp683,8 juta yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut.
- Pemeriksaan dugaan pemecahan paket pengadaan pada RUP Tahun Anggaran 2026, guna menguji kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
- Pemeriksaan dugaan maladministrasi klasifikasi belanja perjalanan dinas, yang menurut AJP perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
AJP menegaskan bahwa permintaan audit tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Organisasi tersebut juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat pengawas dan lembaga yang berwenang.
Apabila dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara, AJP menyatakan siap membawa hasil pengawasan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bappeda Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi maupun pernyataan yang disampaikan oleh AJP. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (mediaviral.co)
















