Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Penampungan Minyak Jelantah di Lampung Selatan Dikeluhkan Warga, Pemilik Gudang Tantang Jurnalis: “Lapor Saja ke Polsek”

0
×

Penampungan Minyak Jelantah di Lampung Selatan Dikeluhkan Warga, Pemilik Gudang Tantang Jurnalis: “Lapor Saja ke Polsek”

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – MediaViral.co

Aktivitas penampungan minyak goreng bekas atau minyak jelantah di Jalan Tamin I, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dikeluhkan warga sekitar. Usaha tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan akibat aroma menyengat dan diduga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Example 300250

Sejumlah warga mengaku aktivitas pengepulan minyak jelantah yang berada di kawasan permukiman telah berlangsung cukup lama. Selain menimbulkan bau tidak sedap, tumpahan minyak di sekitar lokasi disebut membuat badan jalan licin, terutama saat musim hujan.

“Baunya menyengat. Kalau musim hujan, jalan menjadi licin dan membahayakan pengendara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (25/7/2026).

Di lokasi yang sama, aroma khas minyak jelantah tercium cukup kuat dari area penyimpanan. Seorang pengemudi yang ditemui mengaku minyak jelantah tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk warung makan dan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, aktivitas pengepulan tersebut telah berlangsung sekitar lima tahun. Namun, ia mengaku hanya bertugas mengambil dan mengirim minyak ke lokasi tujuan.

Sementara itu, pemilik rumah yang disebut menjadi lokasi penampungan minyak jelantah, Fiki Aswandi, belum berhasil ditemui. Saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat mendapat respons dari Fiki. Ketika ditanya mengenai dugaan pengelolaan limbah B3 minyak jelantah, ia menjawab singkat.

“Ada apa, Bos? B3? Lapor saja ke Polsek. Nanti di pengadilan saya tunjukkan izinnya. Terima kasih,” ujar Fiki melalui pesan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab narasumber dan belum dapat diverifikasi lebih lanjut terkait perizinan usaha yang dimaksud.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pengelolaan limbah yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), apabila memang termasuk dalam kategori tersebut, wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis, seperti perizinan usaha, persetujuan lingkungan, serta ketentuan penyimpanan dan pengelolaan sesuai regulasi yang berlaku.

Regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, PP Nomor 101 Tahun 2014, Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penegakan hukum menjadi kewenangan instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum mengenai status legalitas kegiatan penampungan minyak jelantah di lokasi tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375