LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa mantan peratin pekon Cipta Mulya, sulit untuk di temui untuk di konfirmasi permasalahan bantuan ketahanan pangan Hewani ternak kambing sebanyak 30 ekor kambing.
Masyarakat pekon Cipta Mulya yang berinisial, D N , meminta pada kami awak media ini untuk membantu masyarakat guna mendapatkan haknya untuk memiliki ternak kambing tersebut.
Sesuai aturan pemerintah ketahanan pangan Hewani berupa kambing, seharusnya bantuan itu di tujukan kepada masyarakat, dan di bentuk per kelompok, bukan untuk di kuasai oleh mantan Peratin Nandang Romadona.
Kami selaku masyarakat Pekon Cipta Mulya sangat kecewa terhadap mantan Peratin Nandang Romadona, yang selama beliau pegang jabatan Peratin, pak Nandang Romadona tidak pernah memikirkan kepentingan masyarakat, hanya mementingkan pribadi sendiri.
Dari itu kami selaku masyarakat Pekon Cipta Mulya memohon kepada Pihak media ini untuk membantu kami, untuk membongkar kasus permasalahan kasus Ternak kambing yang di anggarkan 30 ekor kambing, kok sekarang tinggal 12 ekor, ucap masyarakat tersebut.
Waktu itu pernah kambing tersebut di periksa dari pihak Inspektorat, tapi karena mantan Peratin pak, Nandang Romadona mempunyai akal piciknya, mantan Peratin tersebut meminjam kambing warga setempat untuk mengibuli pihak Inspektorat, seakan kambing tersebut masih utuh sesuai pengajuan.
Itu lah kehebatan mantan Peratin Nandang Romadona, yang bisa mengibuli pihak APH.
Maka dari itu di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP inspektorat/ Irbansus, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Barat.
Supaya bisa mengaudit Anggaran tahun 2022-2023 yang di kelola oleh mantan Peratin Nandang Romadona, Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Maka oknum Peratin tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.
Jika terbukti bersalah maka oknum Peratin tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini.
Karena tidak ada satu pun Oknum yang merasa dirinya kebal Hukum.
Dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi.
Maka oknum tersebut harus di tangkap. Serta di penjarakan selama Mungkin.
(koranpemberitaankorupsi.id)














