LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Ulak Renggas kecamatan Abung Tinggi.
Pembangunan peningkatan jalan berupa Lapisan penetrasi (Lapen) dengan volume Panjang 555 M x lebar 3 M yang menelan anggaran sebesar Rp,174.790,000-, dana desa 2024, yang terletak di Dusun 4 Talang karet, Desa Ulak Rengas Kab. Lampung Utara, Provinsi Lampung diduga menjadi ajang korupsi Kepala desa.
Pasalnya” di pembangunan tersebut banyak sekali di temukan kejanggalan di antaranya, kuantitas lebar yang di aspal seharusnya 3M namun itu hanya 295cm, ketebalan aspal setipis kulit bawang dan kualitasnya pun tidak sesuai petunjuk juknis RAB.
Hasil dari penemuan awak media ini, di lapangan fisik bangunan Lapen tersebut diduga sangat buruk kualitasnya dan kuantitas lebar badan jalan tidak mencapai 3M, jika fisik bangunan Lapen tersebut tidak di perbaiki maka ketahanan dari bangunan tersebut tidak akan tahan lama dan akan cepat rusak, demi untuk mengibuli masyarakat kades Rukbi dengan sengaja memperbanyak taburkan debu batu untuk menutupi ketipisan aspal curah tersebut.
Menurut keterangan nara sumber warga Dusun 4 Desa Ulak Rengas yang tidak mau di sebutkan namanya saat di temui awak media di kediamannya pada hari senin tanggal 15 juli 2024 mengatakan” kami selaku masyarakat sebetulnya tidak puas dengan hasil pekerjaan kades Rukbi dengan sistem pengaspalannya yang begitu tipis, jarak 555 meter hanya mengabiskan aspal hanya 20 drum itu pak wartawan.
Makanya kami mengundang bapak wartawan agar bisa di publikasikan di media bapak, supaya bapak Bupati tau kalau pembangunan jalan lapen yang memakai Dana Desa ini di kerjakan asal jadi dan hanya buang-buang uang negara, sebab bangunannya ngak mungkin bertahan lama pak wartawan, paling dua atau tiga bulan sudah hancur lagi” terangnya.
Menurut saya bangunan lapen itu sangat tidak sesuai karena aspal yang di pakai hanya 20 Drum. Jalan itu nanti ketika turun hujan debu batu akan hanyut terbawa air dan akan terlihat kualitas tipisnya aspal curah yang di gunakan untuk jalan, apa bila jalan tersebut di lindas mobil besar maka batu split nya akan mengelontok dan akan bertaburan. Sementara bangunan tersebut menelan dana begitu besar.
Menurut keterangan masyarakat setempat, pak kades Rukbi membangun tidak memikirkan kualitas tapi hanya memikirkan ke untungan semata, melihat pembangunan jalan Lapen yang lama aja,tidak sampai satu tahun umurnya sudah rusak, diduga kades Rukbi sudah terbiasa melakukan tindakan korupsi dan seakan kebal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu irbansus/BPKP inspektorat, kejaksaan, Tipikor polres Lampung Utara dan penegak Hukum lainnya.
Supaya mengevaluasi kembali seluruh proyek proyek Dana Desa yang berada di desa Ulak Rengas kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan korupsi yang dilakukan oleh Oknum kades yang ada di kecamatan Abung Tinggi.
Maka hal tersebut harus di proses secara hukum yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini. Tentang tindak pidana korupsi.
(koranpemberitaankorupsi.id)














