WAY KANAN/LAMPUNG, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Progam Pemerintah untuk mewujutkan ketahanan pangan tahun 2023 hanyalah mimpi belaka, bagaimana tidak,? Pupuk Subsidi jenis urea dan phonska yang di subsidi oleh Pemerintah untuk membatu petani yang tidak mampu namun hal ini justru dijadikan kesempatan oleh oknum pemilik kios yang dikenal dengan panggilan ibu wayan yang beralamat kan di di Desa Kotaway Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil investigasi media di kediaman ibu wayan untuk menanyakan kebenaran harga pupuk yang disalurkan nya ke Desa Tanjung Raya melalui kelompok tani YOGI TANI, diduga kuat ibu Wayan sengaja melanggar prinsif 6 T, dan PERMENTAN NOMOR 10 TAHUN 2022
Pada saat tim media menanyakan kebenaran imformasi yang diterima bahwa kios ibu wayan menjual pupuk subsidi jenis urea dan phonska dengan harga Rp,160.000, urea maupun phonska ditempat pada saat itu ada perwakilan dari UPT bernama pendi dari Kecamatan dan diketahui oleh Kepala Kampung Tanjung raya, artinya ada campur tangan orang perpanjangan dari Kecamatan dalam musyawarah tersebut, jelas kita tahu berapa sebenarnya harga HET pupuk bersubsidi, dimohon kan kepada pihak APH untuk menindak lanjuti terkait harga pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska yg di jual melebihi satuan harga dengan harga Rp 160.000 per-sak yaitu ponska maupun urea, ada apa dengan ibuk wayan dan yang ikut serta mengetahui atau musyawara kok harga di jatuhkan Rp 160.000, bisnis bermotip korupsi barang bersubsidi. (Koranpemberitaankorupsi.id)














