SERANG/BANTEN, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
17 Juli 2024
Penerimaan siswa/i di SMPN 9 Kota Serang tahun ajaran 2024 abaikan aturan PERMENDIKBUD No.51 Tahun 2018
Di mana disebutkan dalam pasal 33 ayat 3 berbunyi ;
(3). Sekolah yang diselenggarakan pemerinth daerah di larang :
a. Melakukan pungutan dan / atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, dan
b. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yg dikaitkan dengan PPDB.
Kami selaku awak media ( PERS ) menerima laporan dan keluhan dari orang tua siswa baru yang enggan disebutkan identitasnya, bahwa ketika di terima sebagai siswa diduga harus membayar dan setelah diterima dikenakan biaya untuk membayar uang bangku dan meja dengan besaran variatif ada yang 200 – 400 ribu,”tuturnya.
Saat di komfirmasi awak media kepala sekolah SMPN 9 KOTA SERANG, Gaosul Alam, mengakui bahwa benar Sekolah memberlakukan pungutan tersebut ( rekaman percakapan ; red ) dengan alasan jumlah penerimaan siswa yang membludak dan kekurangan fasilitas dengan meningkatnya jumlah siswa yang mendaftar ke SMPN 9 KOTA SERANG. dan di akui sudah sesuai dengan hasil rapat komite dengan para orang tua siswa.
Dengan adanya kondisi tersebut maka kami para awak media ( PERS ) akan berkomfirmasi dengan Dinas terkait untuk meminta tanggapan atas imformasi tersebut ( koranpemberitaankorupsi.id )














