Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Penjarakan Peratin Sekhudin Yang Diduga Menghabiskan DD Termin Pertama Untuk Bayar Hutang Anak Nyalon DPRD

214
×

Penjarakan Peratin Sekhudin Yang Diduga Menghabiskan DD Termin Pertama Untuk Bayar Hutang Anak Nyalon DPRD

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Carut Marutnya pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lampung Barat kini menjadi sorotan banyak pihak, mulai dari kasus mengkoordinir uang setoran dana pendampingan Hukum oleh sejumlah oknum Ketua Apdesi Kecamatan ke salah satu Lembaga LP Nasdem, belum lagi permasalahan Dana Desa di beberapa Pekon yang di pinjamkan ke oknum Anggota DPRD Lambar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ber inisial SW, dan kini yang terbaru dugaan kasus DD termin satu yang dihabiskan oleh Kepala Pekon Hantatai Sekhudin, untuk bayar hutang anak nyalon Dewan Kabupaten.

Example 300x375

Permasalahan Dana Desa yang terjadi di Pekon Hantatai tersebut terungkap setelah Sekhudin selaku Peratin Pekon setempat secara gamblang mengatakan bahwa Dana Desa Termin pertama sudah habis digunakan untuk bayar hutang anaknya nyalon Dewan Kabupaten pada bulan Februari yang lalu.

Menurut Sekhudin mengatakan waktu di temui di kediamannya,” duitnya udah Habis untuk Bayar Hutang keponakan mu nyalon Dewan Kemarin, Alhamdulillah keponakan mu sekarang udah jadi tinggal menunggu pelantikan saja. jadi Dewan kan ngak cukup duit sedikit,” ujar Sekhudin.

“Sekarang utang keponakan mu nyalon kemarin tinggal sedikit lagi, Terkait kerja sama publikasi pekon dengan Media memang di anggarkan,” katanya.

Selain itu, entah apa maksud Peratin ini sehingga tiba – tiba mau mencoba untuk menyogok awak media dengan uang sebesar Rp.200 ribu, dengan alasan uang bensin.

” Saya mau nyari uang ketahanan pangan dulu, ini ada uang 200 ribu untuk ngisi bensin,” ucapnya.

Carut marutnya pengelolaan Dana Desa yang ada di Lampung Barat khususnya Pekon Hantatai dan beberapa pekon di kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) terkesan di abaikan oleh pihak APIP , untuk itu Dirinya meminta pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari lampung Barat Agar segera memanggil Peratin Pekon Hantatai.

”Kok Bisa ADD habis untuk Bayar Hutang pencalonan Dewan padahal Dana Desa itu kita semua tau kegunaannya untuk membangun Desa.

Korupsi: Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Kolusi: Kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji atau persekongkolan.
Nepotisme: Perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat. Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan dan pangkat di lingkungan pemerintah.

Dan untuk itu dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP, inspektorat, kejaksaan, Tipikor polres Lampung Barat serta penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat meninjau dan mengaudit serta mengevaluasi kembali Pengeluaran Dana Desa yang ada di Pekon Hantatai Kecamatan Bandar negeri suoh Kabupaten Lampung Barat.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya maka Oknum tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud.
Jika terbukti bersalah maka Oknum tersebut harus di tangkap dan di penjarakan serta di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052