Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pangkalan LPG 3 KG Wahyudianto Kampung Mulya Sari, Jual Gas 3Kg di Atas HET dan Pengecer Non Resmi

24
×

Pangkalan LPG 3 KG Wahyudianto Kampung Mulya Sari, Jual Gas 3Kg di Atas HET dan Pengecer Non Resmi

Sebarkan artikel ini

WAYKANAN/LAMPUNG, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengimbau warga Lampung untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi yang terjamin harga dan kualitasnya.

Example 300x375

Namun berbeda dengan kenyataan di lapangan.
pangkalan Gas LPG 3 kg milik WAHYUDIANTO di Kampung Mulya Sari Kecamatan Negeri Agung Waykanan, dengan no registrasi 234769749729026 melakukan pelanggaran perjanjian kontrak yang di sepakati antara Pangkalan yang ia miliki dengan pihak Pertamina Patra niaga regional Sumbagsel, dengan harga Rp.16.750′, dan hasil keputusan wilayah masing masing adalah Rp.18.000′, hingga Rp.19.000′,

Pasalnya Pangkalan Gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut menjual tabung Gas bersubsidi ke pengecer dengan harga kisaran Pp.20.000′, hingga Pp.22.000′, sedangkan masyarakat di lingkungan pangkalan di larang membeli di pangkalan miliknya tersebut.

Menurut keterangan beberapa warga yang tidak disebutkan namanya mereka membeli tabung Gas dengan berat 3 kg di warung dengan harga Rp.25.000′,
“,kami beli di warung dekat rumah pak, 25 ribu, kalau di pangkalan ga boleh sama yang punya pangkalan jadi kami terpaksa beli di warung yang jual”, kata warga menjelaskan saat di mintai keterangan.

Sedangkan beberapa warung sembako yang menjual Gas LPG 3 kg yang tidak memiliki izin resmi dari pihak Pertamina sendiri mengatakan kalau mereka membeli dari pangkalan Wahyudianto Alias kijing dengan harga 20 ribu hingga 22 ribu rupiah.

Atas perbuatannya Pangkalan LPG 3 kg bersubsidi milik Wahyudianto jelas telah Melanggar UUD perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf A dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak 2 milyar.

Pertamina Patra Niaga juga akan memberikan ancaman pidana penjualan LPG 3 kilogram di penyalur non resmi (pengecer) dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam UU Migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp.30 miliar.

Atas hal tersebut forum pers independent Indonesia (FPII) koordinator wilayah Kabupaten Way Kanan mendesak APH dalam hal ini (Tipidter) Polres Waykanan agar dapat melakukan pemanggilan terhadap pemilik Pangkalan Gas LPG 3 kg bersubsidi Wahyudianto di Kampung Mulya Sari Kecamatan Negeri Agung Waykanan untuk dapat di proses secara hukum.(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 3,964