Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Kebijakan pengosongan lokasi pedagang di kawasan KEK Sei Mangkei menjadi sorotan tajam. Melalui surat pengumuman yang beredar, para pedagang diminta menghentikan aktivitas jual beli dan meninggalkan kawasan hanya dalam waktu 3×24 jam, dengan batas akhir pengosongan pada 7 Juni 2026 pukul 18.00 WIB.
Kebijakan tersebut dinilai sejumlah pihak sangat memberatkan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari berjualan di sekitar kawasan industri tersebut.
Tidak sedikit pedagang yang mengaku terkejut karena harus angkat kaki dalam waktu singkat tanpa adanya kepastian lokasi relokasi maupun solusi pengganti mata pencaharian.
Ironisnya, di tengah semangat peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang selalu digaungkan, pedagang kecil justru merasa menjadi pihak yang paling terdampak.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah pembangunan kawasan industri harus dibayar dengan tersingkirnya pelaku usaha mikro yang selama ini mencari nafkah secara halal untuk keluarganya.
Pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa apabila pedagang masih bertahan setelah batas waktu yang ditentukan, akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini memunculkan kekhawatiran terjadinya benturan kepentingan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat kecil untuk mencari penghidupan.
Masyarakat meminta pengelola kawasan dan pihak terkait tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga membuka ruang dialog serta menyediakan solusi nyata bagi para pedagang yang terdampak. Sebab, pengosongan tanpa relokasi yang jelas berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang tidak mudah.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola KEK Sei Mangkei. Jangan sampai kawasan yang digadang-gadang sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional justru meninggalkan kesan bahwa pedagang kecil tidak memiliki tempat di tanah yang selama ini turut mereka hidupkan melalui aktivitas ekonomi sehari-hari. (mediaviral.co)
















