Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga “Masuk Angin” Tangani Mutasi Lampung Barat, Kinerja Perwakilan Ombudsman Daerah Resmi Diusut Inspektorat Pusat Melalui Jalur Whistleblowing System

0
×

Diduga “Masuk Angin” Tangani Mutasi Lampung Barat, Kinerja Perwakilan Ombudsman Daerah Resmi Diusut Inspektorat Pusat Melalui Jalur Whistleblowing System

Sebarkan artikel ini

Nomor Registrasi: Agenda KemenPAN-RB No. 4199 jo. Agenda WBS Ombudsman No. WBS2.0-2605-00086

Lampung Barat – MediaViral.co

Example 300250

Prahara dugaan pelanggaran berat sistem merit serta maladministrasi masif atas pelantikan 88 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kini memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah terkesan mandek dan membentur tembok tebal di tingkat lokal, gerakan pembongkaran skandal jabatan ini berhasil mendobrak barikade birokrasi hingga ke tingkat pimpinan tertinggi kelembagaan negara di Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengonfirmasi bahwa Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia Pusat secara resmi telah mengaktifkan instrumen pengawasan internal khusus guna mengusut kinerja Perwakilan Ombudsman di tingkat daerah. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Resmi Inspektorat Ombudsman RI Nomor: T/1519/PW.04.02/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026.

Laporan yang diajukan Sugeng Purnomo kini resmi terdaftar di bawah sistem pengawasan khusus nasional dengan nomor registrasi WBS2.0-2605-00086. Penanganan perkara ini disebut dipantau langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Mohammad Bahrunsyah Lamatenggo, selaku pengampu kebijakan.

Premanisme Birokrasi dan “Lompatan Katak” Jabatan

Dalam keterangan persnya, Sugeng Purnomo menegaskan bahwa pelaporan terhadap kinerja pengawas daerah ke Inspektorat Pusat dilakukan demi menyelamatkan marwah penegakan hukum yang diduga sengaja dihambat di tingkat lokal.

«“Kami mengendus adanya indikasi ketidakprofesionalan dan sikap ‘masuk angin’ dari oknum pengawas di daerah dalam menyikapi pelantikan 88 pejabat Pemkab Lampung Barat pada 31 Maret hingga 1 April 2026 lalu. Oleh karena itu, kami memotong jalur birokrasi dan langsung melaporkannya ke Inspektorat Pusat melalui jalur Whistleblowing System (WBS),” tegas Sugeng Purnomo.»

Tim Investigasi DPC AJP Lampung Barat menilai Surat Keputusan Bupati Nomor B/32/KPTS/IV.05/2026 yang menjadi dasar pelantikan 88 pejabat tersebut merupakan produk hukum yang cacat substansi dan bertentangan dengan aturan nasional.

Dua kasus yang menjadi sorotan utama dalam pengaduan tersebut yakni:

  1. Kasus Sdr. I.S. (Nomor Urut 5 Lampiran SK), seorang staf atau pelaksana biasa pada Dinas PMP yang dinilai secara instan menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Eselon III.a). Penempatan tersebut diduga bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 yang mensyaratkan pengalaman minimal tiga tahun di Eselon IV atau lima tahun pada jabatan fungsional setara.
  2. Kasus Sdr. E.E. (Nomor Urut 87 Lampiran SK), seorang staf Tata Usaha sekolah yang dilantik menjadi Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Tugu Sari (Eselon IV.b). Penempatan ini dinilai tidak sesuai asas linieritas kompetensi dan diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena disebut tidak melibatkan wakil kepala daerah.

Dugaan Manipulasi SIASN dan Temuan “Map Merah”

Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) yang mengawal kasus ini juga menilai adanya indikasi bypass sistem atau manipulasi data pada aplikasi SIASN milik BKN Pusat. Dugaan tersebut muncul karena 88 pejabat yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) tetap dinyatakan lolos administrasi.

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah adanya temuan dugaan upaya pembungkaman terhadap Tim Investigasi AJP Lampung Barat. Disebutkan, oknum BKD Lampung Barat sempat mencoba menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 ribu pada 7 April 2026 yang langsung ditolak melalui Berita Acara Gratifikasi.

Selain itu, pada 13 April 2026 disebutkan pula adanya penyerahan sebuah “map merah” berisi uang tunai oleh Sekretaris BKD dengan dalih “titipan”. Seluruh barang bukti berupa dokumen fisik, rekaman video, dan log percakapan digital dikabarkan telah diserahkan ke Jakarta.

Tuntutan Pemblokiran Sistem SIASN

Dengan bergulirnya pemeriksaan internal melalui jalur WBS Ombudsman RI Pusat, DPC AJP Lampung Barat mendesak Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN RI untuk segera mengambil tindakan.

AJP meminta BKN Pusat memberlakukan sanksi “lock system” atau pemblokiran total data kepegawaian terhadap 88 pejabat tersebut pada sistem SIASN BKN. Langkah ini dinilai penting guna menghentikan pembayaran tunjangan jabatan dan fasilitas negara yang bersumber dari APBD, mengingat proses pengangkatannya diduga cacat hukum.

«“Sistem pertahanan digital SIASN milik BKN Pusat tidak boleh dilecehkan oleh syahwat politik oligarki daerah. Preseden hukumnya sudah ada, BKN pernah menjatuhkan sanksi serupa pada kasus Pemkab Kudus dan Pemkab Talaud. Kami memastikan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai SK mutasi tersebut dibatalkan demi hukum,” pungkas Sugeng Purnomo.» (mediaviral.co)

Example 300x375