LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Permasalahan bantuan ketahanan pangan/Hewani ternak kambing sebanyak 30 ekor 2023, yang ada di Pekon Cipta Mulya tidak ada titik terangnya, membuat masyarakat semangkin geram kepada mantan Peratin Nandang Romadona.
Bantuan ketahanan pangan Hewani berupa kambing, seharusnya bantuan itu di tujukan kepada masyarakat, dan di bentuk per kelompok, bukan untuk di kuasai oleh mantan Peratin Nandang Romadona.
Kami selaku masyarakat Pekon Cipta Mulya sangat kecewa terhadap mantan Peratin Nandang Romadona, yang selama beliau pegang jabatan Peratin, pak Nandang Romadona tidak pernah memikirkan kepentingan masyarakat, hanya mementingkan pribadi sendiri untuk mencari ke untungan melalui pengajuan dari masyarakat.
Dari itu kami selaku masyarakat Pekon Cipta Mulya memohon kepada Pihak media ini untuk membantu kami, untuk membongkar kasus permasalahan kasus Ternak kambing yang di anggarkan 30 ekor kambing, kok sekarang tinggal 12 ekor, ucap masyarakat tersebut.
Salah satu masyarakat pekon Cipta Mulya yang berinisial, D N , mengatakan kepada awak media ini, kami kira pihak Inspektorat Minggu yang lalu datang ke Pekon Cipta Mulya untuk permasalahan bantuan ternak kambing, ternyata hanya untuk monitoring.
Menurut keterangan masyarakat, ternyata benar apa yang di katakan oleh mantan Peratin Pekon Cipta Mulya, “gampang kalau berurusan dengan Inspektorat cukup saya kibulin aja, kambingnya saya jual terus kalau inspektorat meriksa cukup saya minjam kambing tetangga sesuai dengan kambing yang saya jual berapa ekor, kan selesai urusannya, ucap masyarakat kepada kami awak media.
Lanjut masyarakat, jadi pihak APH Lampung Barat diduga bisa juga di bodohin oleh mantan Peratin, wajar aja Peratin Peratin yang ada di Lampung Barat bisa kebat terhadap hukum yang ada di Lampura, kalau sistemnya seperti itu ber arti pintar la Peratin di banding APH, pak wartawan,ujar masyarakat.
Kami masyarakat Pekon Cipta Mulya mohon kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP inspektorat/ Irbansus, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Barat.
Supaya bisa mengaudit kembali Anggaran tahun 2022-2023 yang di kelola oleh mantan Peratin Nandang Romadona, Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Maka oknum Peratin tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.
Jika terbukti bersalah maka oknum Peratin tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini.
Karena tidak ada satu pun Oknum yang merasa dirinya kebal Hukum.
Dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi.
Maka oknum tersebut harus di tangkap. Serta di penjarakan selama Mungkin.
(koranpemberitaankorupsi.id)














