Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik. Korban ‘TW’ Buat Aduan ke Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib,SH,SIK. Melalui Dumas Polres Kerinci

148
×

Dugaan Pencemaran Nama Baik. Korban ‘TW’ Buat Aduan ke Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib,SH,SIK. Melalui Dumas Polres Kerinci

Sebarkan artikel ini

KERINCI/JAMBI, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Kamis 27-Juni-2024.
Dugaan pencemaran nama baik hingga pengancaman korban “TW” buat aduan ke Kapolres dan Kapolsek terdekat.

Example 300x375

Kronologis singkat.
Jum’at 31 mei 2024 korban “TW ” (tertuduh) mendengar “RA ” (korban kehilangan hp) memanggil “KA” (kawan suami RA) dan spontan berkata.
Tolong suruh orang dirumah belakang mengembalikan HP itu, sudah baik kami sama kalian selama ini malah kalian mencuri HP “. Ucap ‘RA’ dengan nada tinggi.

Secara tidak langsung ‘TW’ (korban tertuduh) merasa tidak nyaman karna pada saat ‘RA’ berbicara seperti itu yang di rumah belakang hanya ada ‘TW’ dan teman nya inisial ‘BA’.

Sebelumnya pada malam tersebut ‘TW’ tidur dirumah belakang bersama dua teman lain nya yaitu ‘KA’ dan ‘H’ beda pada malam sebelum nya yang terkadang sampai 6 hingga 7 orang.

Pada hari kejadian Itu, inisial ‘A’ suami dari ‘RA’ langsung bergegas ke dukun dan membawa salah satu teman yaitu ‘KA’, alhasil menurut keterangan dukun tersebut bahwa saudara ‘TW’ lah yang mencuri HP tersebut.

Karna merasa difitnah ‘TW’ mengajak ‘A’ (suami RA) untuk menemui dukun tersebut kembali karna merasa ganjal waktu kedukun tidak diajak namun ditolak oleh ‘A’ lalu ‘TW’ mengajak lagi untuk bersumpah di alqur’an dipimpin oleh abuya agar sumpah itu dilaksanakan dengan benar menrut syariat Islam namun ditolak juga, tapi sumpah tersebut tetap dilaksanakan tanpa ada abuya (pemimpin sumpah), karna masih tidak puas TW dan beberapa teman nya bergegas menuju rumah dukun tersebut untuk minta penjelasan namun lagi-lagi dukun tersebut beralasan sibuk karna ada kenduri.

Pada 9-Juni-2024 ‘TW’ mendapat pesan dari ‘KA’ nerupa Screen Shot dan isi pesan tersebut menyatakan “jangan suruh TW kebelakang lagi sampai kan ke bapak adel, saya tidak senang lagi melihat wajah nya (TW) nanti saya hajar dia dibelakang”, ujarnya.

‘TW’ Juga Menyaran kan, “lebih baik masalah ini dibawa kepolisi aja biar diselidiki sama Polisi agar tidak ada fitnah malah (A) menolak dan mengatakan gak usah banyak omong”, ujarnya.

11-juni-2024 ‘TW’ menerima pesan singkat WA dari (A) seolah tidak terima jika masalah ini saya bawa ke Aparat Penegak Hukum (POLISI), malah (A) mengajak kerumah untuk beradu fisik.

Saat dikonfirmasi awak Media ini, ‘A’ dan ‘RA’ Sama-sama memberi keterangan dan memang iya
kehilangan sebuah HP.
Ya kami memang kehilangan sebuah hp dirumah utama, dan pas kejadian hanya ada TW dirumah belakang, bahkan dia seperti gelisah, kami juga sudah cek email bahwa hp telah dibawa keluar sekitar 5 jam yg lalu, dan kalo TW ingin membuat laporan Polisi ya silakan lapor jangan sampai gak dilapor,ucap ‘RA’.

Terkait isi WA Bahwa ‘A’ akan menghajar saudara ‘TW’ awal nya ditepis bahkan sampai bersumpah namun akhir nya juga mengakui.
ya saya pernah Wa ‘KA’ untuk menyampaikan ke ‘TW’ kalau kesini lagi akan saya hajar, dan bagi saya itu hal yg wajar, ucap ‘A’.

Korban tertuduh ‘TW’ saat dikonfirmasi oleh awak Media juga menjelaskan,
“*lebih baik dibawa kepolisi aja, karna setelah kejadian saya berusaha untuk menjelaskan agar tidak timbul fitnah bahkan mengajak ‘A’ dan ‘RA’ untuk menemui dukun tersebut gak mau diajak sumpah dipimpin abuya gak mau, bahkan saya ajak bikinblaporan Polisi malah saya diajak kerumah buat adu fisik, saya juga berusaha menyembunyikan ni dari Masyarakat bahkan abang saya sendiri tau maslah ini kemaren dari orang lain, sebenarnya saya juga gak mau ini dibesar kan, masyarakat juga tau bagaimana saya bermasyarakat selama ini cuma karna banyak nya omongan kesaya dan teman-teman saya yang mengatakan saya pencuri tentu saya juga gak terima sampai saya kewarung juga ada yg nanya soal masalah ini, siapa yg gak malu dituduh pencuri, intinya semua tergantung penilaian masyarakat dan msalah ini juga sudah saya kordinasikan ke Polres dan Polsek rekomendasi dari Polres ya segera untuk bikin aduan dulu, biarlah Penegak Hukum yang menentukan salah atau bener nya, karna selagi tidak ada klarifikasi dari mereka ya selagi itu saya di CAP pencuri dimata Masyarakat, kita kan Negara Hukum jadi saya lebih percaya HUKUM daripada DUKUN *,” ungkap (TW) dengan nada tegas dan kecewa.

Sesuai UU yang berlaku 310 ayat 1 KUHP, mengatur tentang pencemaran nama baik, Pasal 29 UU ITE terkait pengancaman di WA.

Karna jelas selain dugaan melanggar UU , (A) dan (RA) juga terkesan tidak menghargai Hukum karna berdasarkan keterangan diatas kecurigaan/tuduhan tersebut berdasar vonis dari seorang dukun hingga mencuat ke publik seolah-olah TW adalah pencuri.

Aduan ini sudah diterima oleh Polres Kerinci dan diserahkan ke DUMAS Polres Kerinci untuk tindak lanjut.

Diminta Bapak Kapolres Kerinci dan Bapak, Kapolsek Danau Kerinci, untuk menindak tegas soal aduan korban tertuduh ini karna ini menyangkut nama baik TW dan reputasi TW kedepan nya.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052