Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Diduga Tidak Terima Diberitakan Kegiatan di Desanya, Oknum Kades Cahaya Negeri Intimidasi Wartawan

143
×

Diduga Tidak Terima Diberitakan Kegiatan di Desanya, Oknum Kades Cahaya Negeri Intimidasi Wartawan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Kasus intimidasi dan pelecehan terhadap profesi wartawan diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Example 300x375

Kali ini, pelecehan dan intimidasi menimpa seorang wartawan media online&cetak, Am dan Ne yang dilakukan oleh Kades Cahaya Negeri Bahrul Iskandar, Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, Jum’at 20 September 2024.
Am dan Ne menceritakan kronologis kejadian dugaan tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Oknum Kades Cahaya Negeri itu terjadi.

Saat mereka melintas di Jalinsum, tepatnya di depan SD Negeri 01 Ogan Lima selintasan dengan mobil Kades Cahaya Negeri pak Kades dari jendela mobil teriakin oknum wartawan tersebut, dengan perkataan yang tidak pantas di ucapkan oleh seorang pejabat desa, “dengan teriakan anjing anjing” Oknum wartawan tersebut merasa tidak ada salah, lalu Kades tersebut di hampirinya, ternyata kades semakin terbawah emosi turun dari mobil langsung teriak teriak menantang Oknum wartawan tersebut, tapi Oknum wartawan dengan tetap tenang dan sabar menghadapi kades tersebut.

Emosi kades semangkin memuncak karena istri pak kades bukannya melerai suaminya atau mendinginkan suasana, ini malah memanas manasin suasana.

Permasalahan tentang proyek pembangunan jalan Onderlagh yang ada di dusun dua yang telah di beritakan oleh media koran pemberitaan korupsi.id(kpk) oleh Oknum Jh, Kades Cahaya Negeri Bahrul Iskandar merasa tidak terima, kerjaan desanya yang bermasalah di beritakan pada Senin 10 Juni 2024, tiga bulan yang lewat.

Meski dalam keadaan terpojok, dirinya tak sampai terpancing emosi dan meninggalkan oknum Kades tersebut yang masih dalam kondisi emosi.

Saya merasa di hina,karena wartawan saya sudah diintimidasi oleh Pak Kades. Soal kasus ini saya akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya,”ujar, Pimpred Media koranpemberitaankorupsi.id(KPK).

Untuk diketahui, dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) tertulis” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 berbunyi “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak asasi warga negara, terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi, dan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052