Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Babak Baru Pasar Tematik Lampung Barat: AJP Ungkap Temuan Miliaran Rupiah yang Diduga Belum Ditindaklanjuti

2
×

Babak Baru Pasar Tematik Lampung Barat: AJP Ungkap Temuan Miliaran Rupiah yang Diduga Belum Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.Co

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat kembali menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat.

Example 300250

Berdasarkan hasil kajian investigasi Tim Eksekutif AJP, ditemukan indikasi adanya pembiaran terhadap sejumlah temuan finansial bernilai miliaran rupiah yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Proyek Pasar Tematik Wisata Jadi Sorotan

Fokus investigasi tertuju pada proyek pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung. Dalam hasil audit disebutkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi material, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta denda keterlambatan kontrak pada Area Satu, Dua, dan Tiga.

Nilai akumulasi temuan dari proyek tersebut disebut mencapai miliaran rupiah.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa temuan tersebut harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Ini adalah uang rakyat. Bagaimana mungkin pekerjaan fisik yang dibiayai uang publik mengalami kekurangan volume dalam skala miliaran rupiah, lalu setelah audit keluar tidak ada kejelasan penyelesaiannya,” ujar Sugeng.

Selain proyek fisik, AJP juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras pada sektor belanja pegawai.

Temuan tersebut disebut terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Puskesmas, Dinas PUPR, Satpol PP, hingga tingkat kecamatan.

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, total temuan finansial dari berbagai sektor itu diperkirakan hampir mencapai Rp2 miliar.

Batas Waktu Tindak Lanjut Disebut Terlampaui

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menyelesaikan tindak lanjut pengembalian kerugian negara paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, dengan batas waktu yang disebut jatuh pada 22 Juli 2025.

Namun hingga Mei 2026, AJP menilai belum ada transparansi terkait penyelesaian temuan tersebut.

Dalam waktu dekat, DPC AJP Lampung Barat akan melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada kepala OPD terkait, Bupati, dan Inspektorat Daerah guna meminta bukti administrasi berupa Surat Tanda Setor (STS) pengembalian dana ke kas daerah.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), AJP menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti penyelesaian tindak lanjut.

“Jika hak jawab tidak dipenuhi dengan bukti otentik, DPC AJP akan menyerahkan berkas investigasi ini secara resmi ke ranah hukum, baik melalui Kejaksaan Negeri maupun Polda Lampung,” tutup Sugeng Purnomo. (mediaviral.co)

Example 300x375