Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kepsek SDN 01 Banjit Diduga Tidak Transparan Dalam Mengelola Dana BOS 2023-2024

38
×

Kepsek SDN 01 Banjit Diduga Tidak Transparan Dalam Mengelola Dana BOS 2023-2024

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) oleh Ibu ARIFA MULYANI, S.Pd, selaku Kepsek SD Negeri 01 Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Hari ini kami dari beberapa awak media kunjungan sosial kontrol ke SDN 01 Banjit, yang mana melihat gedung sekolahan banyak kejanggalan, seperti perawatan gedung sekolah kurang perhatian, salah satunya kaca jendela pecah tak kunjung di ganti kemana anggaran perawatan 20% untuk gedung sekolah.

Example 300250

Sedangkan jumlah anak murid SDN 01 Banjit berjumlah 140-+ siswa/siswi, sedangkan dana BOS per-tahun untuk SD Rp.1.110,000, kalau penarikan tiga termin ber arti per-siswa Rp.370.000 X 140 siswa = Rp.51.800,000 per-termin, sungguh sangat fantastis.

Melihat gedung sekolah yang sangat miris, apa lagi sarana dan prasarana yang ada di SDN 01 Banjit, Diduga dana BOS SDN 01 Banjit ada unsur kesengajaan di korupsi oleh kepsek Ibu ARIFA Mulyani, S.Pd.

Jelas hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Diduga penyimpangan dana BOS di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, Ibu ARIFA MULYANI, S.Pd. Semenjak menjabat sebagai Kepsek sampai sekarang tidak ada keterbukaan mengenai dana BOS.

Informasi yang dihimpun Media ini, dari sala satu sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan yang juga guru sekolah SD Negeri 01. Senin (023/09/2024).

Dugaan penyimpangan yang sudah diatur oleh Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, seperti pembiayaan penyelenggaraan perawatan sarana dan prasarana sekolah.

Menurut sumber pada saat pencarian dana BOS nilainya diberitahukan, tetapi uangnya tidak pernah ditunjuk dan beritauhkan kepada pihak sekolah, biasanya itu sudah ada dirancang dalam UU tersebut itu masuk dalam perencanaan biaya operasional sekolah.

Lanjut sumber, saya mengamati setidaknya harus ada transparansi dengan masalah keuangan sekolah, tetapi sampai hari ini belum ada keterbukaan untuk masalah keuangan dana BOS tersebut.

“Kebutuhan sekolah seperti ATK (Alat Tulis Kantor) Kepsek yang selalu membelanjakan. Dan para guru mengaku tidak pernah mengerti tentang penggunaan dana BOS,” pungkasnya.

Di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP Inspektorat/ Irbansus, Kejaksaan,Tim Tipikor Polres Way Kanan supaya untuk menindak lanjuti kasus yang di lakukan oleh Kepsek ARIFA MULYANI,S.Pd, dan agar kiranya bisa meng-audit Dana BOS yang ada di SDN 01 Banjit Kabupaten Way Kanan.

Jika dalam dugaan tersebut benar adanya, maka oknum Kepsek ARIFA MULYANI. S.Pd tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.

Jika terbukti bersalah maka oknum Kepsek tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini, karena tidak ada satu pun oknum yang merasa dirinya kebal Hukum, dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi, maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan selama mungkin.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300x375
Daerah

. Post Views: 4,121