Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Terkait Dana Ketahanan Pangan Pengelolaan Ternak Ikan, Diduga Dikorupsi Kades Jamili

60
×

Terkait Dana Ketahanan Pangan Pengelolaan Ternak Ikan, Diduga Dikorupsi Kades Jamili

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Kepala Desa (Kades) Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, diduga tidak transparan dalam penggunaan dana desa tahun 2023-2024, khususnya dalam program ketahanan pangan pengolahan ternak ikan, Rabu 25 September 2024.

Example 300250

Pasalnya, Kades setempat disebut sebut selalu mengelak saat ditanyai warga soal penggunaan dana dimaksud, alias tidak transparan kepada masyarakat.

Menurut keterangan masyarakat, pengajuan Ketahanan pangan, yaitu pengelolaan ternak ikan tanpa di musyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat, dan semestinya di kelola secara perkelompok, bukan di kelola per-orang atau pribadi.

Lanjut masyarakat menjelaskan, “kolam tersebut telah di kontrakan oleh kades Sekipi bapak Jamili kepada bapak Rian dan kami tidak tahu berapa besar nilai kontraknya”, tapi untuk pakan dan bibit ikan, itu selalu di anggarkan melalui dana desa, ” kalau pakan ikan di anggarkan 3 ton sedangkan bibit ikan di anggarkan 40 ribu bibit ikan, sedangkan kolamnya di kontrakan dengan orang lain, jelas itu sudah menyalahi aturan pak wartawan. Ujar masyarakat tersebut.

Diduga kades Sekipi, bapak Jamili dengan sengaja mengfiktipkan dana desa ketahanan pangan demi untuk meraup mencari keuntungan semata.

Pada hal sudah jelas sesuai:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi.
Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik.

Maka dari itu dimohonkan kepada penegak Hukum wilayah Lampung Utara.
Baik dari BPKP, inspektorat/ Irbansus, kejaksaan dan Tim Tipikor polres Lampung Utara dan penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek proyek yang dikerjakan oleh kades Desa Sekipi yaitu bapak Jamili.

Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka kepada oknum tersebut yaitu bapak Jamili harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian Uang Negara sepenuhnya.

Jika dalam hal tersebut ada kesengajaan bukan kelalaian yang dilakukan oknum.
Maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan sesuai undang undang yang berlaku.( Koranpemberitaankorupsi.id )

Example 300x375
Daerah

. Post Views: 4,121