Lampung Barat – MediaViral.co
Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, penanganan laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan korupsi pada Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 terkesan berjalan di tempat dan minim transparansi.
Pihak kejaksaan dinilai pasif dan mengabaikan hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus secara berkala sebagaimana diatur oleh undang-undang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyayangkan sikap institusi Adhyaksa tersebut yang dinilai enggan memberikan pembaruan informasi hukum secara resmi jika tidak didesak atau ditanya terlebih dahulu oleh pihak pelapor.
“Kami sudah memasukkan Lapdu ini secara resmi sejak Senin, 6 April 2026, berdasarkan bukti tanda terima surat Nomor: 89.00.39/S.Dummas/DPC-AJP.LB/III/2026. Kemudian, melalui surat balasan resmi dari Kejari Lampung Barat tertanggal 29 April 2026 dengan Nomor: B-106/L.8.14/Fd.1/04/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zepy Tantalo, S.H., M.H., dinyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan dan proses permintaan keterangan pihak terkait,” ujar Sugeng kepada awak media, Senin (8/6/2026).
“Namun, sejak akhir April hingga memasuki bulan Juni, kejaksaan sama sekali tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara otomatis.
Saat kami pertanyakan melalui pesan singkat hari ini, pihak Kasi Intel menyatakan perkara sudah di Pidsus dan meminta kami menunggu. Pertanyaannya, sampai kapan publik harus menunggu tanpa ada kepastian administrasi yang transparan?” cecar Sugeng.
Sorotan Akademisi Hukum: Kejaksaan Abaikan Peraturan Pemerintah
Lambannya sistem notifikasi perkembangan perkara ini memicu kritik dari kalangan akademisi dan pakar hukum. Berdasarkan kajian hukum formal, tindakan penegak hukum yang pasif dalam memberikan laporan perkembangan penanganan kasus korupsi kepada masyarakat bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2018 ditegaskan secara eksplisit bahwa penegak hukum wajib menyampaikan secara tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan kepada pelapor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Keharusan pelapor untuk terus-menerus menanyakan progres penanganan perkara menunjukkan adanya sumbatan informasi yang mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good corporate governance).
Selain itu, transparansi ini dijamin kuat oleh:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan mendapatkan pelayanan informasi terkait penanganan kasus korupsi.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana progres administratif sebuah pelaporan masyarakat merupakan dokumen yang wajib disediakan untuk menjamin akuntabilitas lembaga negara.
Desakan Jurnalis Investigatif: Jangan Ada “Main Mata”
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, DPC AJP Lampung Barat menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi di tubuh Sekretariat DPRD Lampung Barat hingga tuntas. Publik berhak mengetahui sejauh mana aliran dana rakyat pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 tersebut dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam waktu dekat Kejari Lampung Barat tidak memberikan progres tertulis (SP2HP) yang jelas mengenai siapa saja pihak yang telah diperiksa dan bagaimana status penyelidikan materielnya, pihak pelapor berkomitmen untuk meneruskan laporan hambatan penanganan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung RI.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pidsus maupun Intelijen Kejari Lampung Barat saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tim masih melakukan pendalaman dan meminta kesediaan pelapor untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menanti, apakah Kejari Lampung Barat berani bertindak tegas dan transparan, atau justru membiarkan kasus ini menguap ditelan waktu. (mediaviral.co)
















