Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan di Polres Kediri Kota, Pertanyakan Keterlambatan Penyerahan Surat Penahanan

0
×

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan di Polres Kediri Kota, Pertanyakan Keterlambatan Penyerahan Surat Penahanan

Sebarkan artikel ini

Kediri, Jawa Timur – MediaViral.co

Dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pidana di Polres Kediri Kota menjadi sorotan. Kuasa hukum Hamzah Abdilah, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Litigasi Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur, resmi melayangkan pengaduan kepada pengawas internal Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam proses penyidikan hingga penahanan seorang tersangka berinisial AB.

Example 300250

Hamzah menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kontrol agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tetap mendukung Polri sebagai institusi penegak hukum. Justru melalui pengaduan ini kami berharap ada evaluasi internal sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat benar-benar profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Hamzah, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran tim kuasa hukum melalui pengecekan lapangan dan keterangan keluarga tersangka, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, hingga Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Hamzah, tersangka AB ditangkap pada 19 Juni 2026 di kediamannya di Kota Kediri. Berdasarkan keterangan keluarga, saat proses penangkapan petugas diduga tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat pemanggilan.

“Apabila benar surat perintah tidak diperlihatkan kepada tersangka maupun keluarganya, tentu hal ini perlu diuji apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 28 Juni 2026 telah dibuat surat perdamaian, surat pemulihan hak, dan kesepakatan bersama di hadapan penyidik. Menurutnya, dokumen tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan keadilan restoratif apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Surat Penahanan Dipersoalkan

Sorotan lain muncul terkait administrasi penahanan. Hamzah menyebut keluarga tersangka mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan penahanan selama proses penyidikan berlangsung. Bahkan, keluarga baru mengetahui adanya perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Lebih lanjut, Hamzah mengungkapkan bahwa surat penahanan tertanggal 19 Juni 2026 yang seharusnya diberikan sejak awal penahanan baru diserahkan kepada istri tersangka pada 26 Juli 2026, setelah persoalan tersebut dipersoalkan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur administrasi penyidikan.

“Kalau benar surat penahanan yang berlaku sejak 19 Juni baru diberikan belakangan kepada istri tersangka setelah muncul keberatan, tentu hal itu menjadi bagian yang patut diperiksa oleh pengawas internal. Prosedur administrasi dalam penahanan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari perlindungan hak-hak tersangka dan keluarganya,” tegas Hamzah.

Hingga 24 Juli 2026, AB masih menjalani penahanan. Pihak keluarga, kata Hamzah, juga mempertanyakan belum adanya kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kediri Kota maupun pengawas internal Polri di tingkat yang lebih tinggi melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kami meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun prosedur, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan yang baik justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujarnya.

Hamzah menambahkan bahwa penegakan hukum yang profesional harus mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara tanpa mengurangi kewenangan aparat dalam memberantas tindak pidana.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Kediri Kota belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut maupun penjelasan mengenai dugaan keterlambatan penyerahan administrasi penahanan dan proses penanganan perkara dimaksud.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Kediri Kota maupun pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mediaviral.co)

Example 300x375