Lampung Utara – MediaViral.co
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lampung Utara, Anom Sauni, S.H., M.M., menegaskan akan kembali melakukan peringatan, teguran, hingga penertiban secara tegas terhadap para sopir truk dan tronton bermuatan tebu, singkong, serta angkutan lainnya yang masih mengabaikan imbauan pemerintah.
Anom menyampaikan bahwa beberapa hari lalu pihaknya bersama Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara telah memberikan peringatan dan teguran kepada para sopir truk tronton, pemilik lapak tebu, lapak singkong, dan para pengusaha lainnya agar tidak lagi melintas di jalur tersebut. Menurutnya, kendaraan angkutan seharusnya melintas melalui jalur Kalicinta–Bernah.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 8 Juni 2026, di ruang kerja Kadishub Kabupaten Lampung Utara.
Dalam keterangannya, Anom Sauni menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas apabila masih ditemukan pelanggaran yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada para sopir truk, tronton, dan angkutan lainnya.
“Kami dari pihak Dishub bersama Satlantas Polres Lampung Utara akan melakukan tindakan sesuai regulasi dan proses hukum yang berlaku, salah satunya melakukan tilang atau memutarbalikkan kendaraan sesuai aturan,” ujar Anom Sauni.
Selain itu, terkait adanya armada yang melanggar serta dugaan oknum yang melakukan pengawalan, Anom menyebut hal tersebut akan ditindak tegas oleh pihak Polres Lampung Utara.
Kadishub Lampung Utara juga menghimbau kepada perusahaan tebu, pemilik lapak singkong, dan pihak lainnya agar memperhatikan kapasitas muatan kendaraan. Dalam sosialisasi yang telah dilakukan, kendaraan angkutan maksimal hanya diperbolehkan membawa muatan hingga 6 ton.
“Semua pihak diminta mematuhi aturan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” tutupnya. (mediaviral.co)
















