Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Kapus UPTD Puskesmas Sukaraja Lakukan Pungli Dana Kapitasi BPJS hingga 50 Persen dari Honor Nakes

16
×

Diduga Kapus UPTD Puskesmas Sukaraja Lakukan Pungli Dana Kapitasi BPJS hingga 50 Persen dari Honor Nakes

Sebarkan artikel ini

OKU Timur, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Dana jasa BPJS yang diterima puskesmas merupakan dana kapitasi dengan sistem pembayaran di muka yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas setiap bulan. Besaran dana tersebut berkisar antara Rp3.000 hingga Rp6.000 per peserta per bulan, tergantung pada kelengkapan SDM, jumlah dokter, perawat, bidan, sarana prasarana, alat kesehatan, laboratorium, serta jenis layanan yang tersedia.

Example 300250

Secara umum, rata-rata puskesmas di Indonesia menerima dana kapitasi sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per peserta per bulan. Perhitungan dana kapitasi dilakukan dengan mengalikan jumlah peserta BPJS yang terdaftar dengan norma kapitasi yang telah ditetapkan. Dana tersebut tetap dibayarkan BPJS setiap bulan meskipun peserta tidak berobat.

Namun, di UPTD Puskesmas Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) atau setor balik dana kapitasi BPJS kepada oknum Kepala Puskesmas berinisial TWL melalui bendahara puskesmas.

Dana kapitasi sendiri diketahui digunakan minimal 60 persen untuk jasa pelayanan, gaji, atau honor dokter, perawat, bidan, serta tenaga kesehatan lainnya. Sementara maksimal 40 persen digunakan untuk operasional seperti pembelian obat, alat habis pakai, ATK, hingga pembayaran listrik.

Diduga, modus yang dilakukan adalah meminta seluruh pegawai menyetorkan kembali sebesar 50 persen dari honor atau jasa BPJS yang mereka terima setiap bulannya melalui bendahara puskesmas.

Beberapa pegawai puskesmas bahkan telah membuat surat pernyataan di atas materai yang membenarkan adanya dugaan pungli tersebut. Mereka mengaku merasa dirugikan karena uang yang dipotong merupakan hak mereka sebagai tenaga kesehatan.

Salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa para pegawai meminta agar uang yang selama ini dipotong dapat dikembalikan.

“Tuntutan kami kepada kepala puskesmas agar mengembalikan uang yang selama ini dimintanya, karena itu memang hak kami. Saya siap memberikan keterangan jika diperlukan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa hampir seluruh pegawai di puskesmas tersebut keberatan dengan pemotongan honor sebesar 50 persen, namun sebagian besar memilih diam karena takut.

Beberapa waktu lalu, awak media mendatangi UPTD Puskesmas Sukaraja guna melakukan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun, kepala puskesmas enggan menemui awak media dan mengarahkan sekretaris puskesmas untuk memberikan penjelasan dengan alasan hendak pergi ke dinas.

Saat dikonfirmasi, sekretaris puskesmas tidak memberikan komentar panjang terkait persoalan tersebut.

“Yang jelas, permasalahan ini sudah pernah saya sampaikan ke bapak. Jawab bapak, kenapa saat saya menjadi kapus baru dipermasalahkan, sedangkan saya hanya melanjutkan dari kapus sebelumnya,” ujar sekretaris puskesmas menirukan pernyataan kepala puskesmas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur, Ya’kub, SKM., M.M., saat dikonfirmasi di sela kegiatan di Balai Rakyat mengatakan bahwa persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan kepala puskesmas terkait akan dipanggil.

Sedangkan Sekretaris Daerah OKU Timur, H. Rusman, S.E., S.T., M.M., mengatakan bahwa surat terkait persoalan tersebut sudah disampaikan kepada Bupati dan saat ini tinggal menunggu tindak lanjut berikutnya.

“Apakah pihak inspektorat sudah memeriksa kapus tersebut atau belum, saya belum mendapat laporan. Karena puskesmas itu di bawah Dinas Kesehatan, seharusnya kepala dinas kesehatan memanggilnya,” ungkap Sekda.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peserta BPJS di Puskesmas Sukaraja diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu peserta. Dengan asumsi dana kapitasi sebesar Rp5.000 per peserta per bulan, maka dana yang diterima puskesmas setiap bulannya diperkirakan mencapai Rp130 juta.

Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya Inspektorat, segera menindaklanjuti dugaan pungli dana kapitasi BPJS tersebut agar tidak terus berulang dan hak tenaga kesehatan dapat dikembalikan. Jika terbukti bersalah, masyarakat meminta agar kepala puskesmas segera diganti demi menjaga pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala UPTD Puskesmas Sukaraja terkait dugaan tersebut. Sementara pihak Dinas Kesehatan juga belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil tindak lanjut pemanggilan.

(mediaviral.co)

Example 300x375