Subang, Jawa Barat | MediaViral.co
Peredaran obat keras jenis tramadol dan Eximer diduga masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Purwadadi. Aktivitas tersebut ditemukan awak media pada Minggu, 7 Juni 2026, di sebuah kebun yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat-obatan terlarang.
Transaksi yang diduga melibatkan penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut dinilai berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait peredaran obat-obatan berbahaya.
Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dan pengawasan dokter. Sementara Eximer juga termasuk obat yang berpotensi disalahgunakan apabila dikonsumsi tanpa indikasi medis yang jelas.
Penjualan obat-obatan tersebut tanpa resep dokter dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu penyalahgunaan, kecanduan, gangguan kesehatan serius, hingga meningkatkan angka kriminalitas di tengah masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 196 UU Kesehatan disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar apabila terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.
Selain itu, pengawasan terhadap obat-obatan tertentu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Peraturan tersebut menegaskan bahwa peredaran obat yang berpotensi disalahgunakan harus dilakukan secara ketat dan melalui jalur resmi.
Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diperoleh menggunakan resep dokter yang sah serta melalui fasilitas kesehatan atau apotek resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penjualan obat keras ilegal tersebut.
Warga juga meminta pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap warung maupun kios yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
Langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (mediaviral.co)
















