Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kinerja Ombudsman Lampung Diperiksa Inspektorat Pusat, Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

1
×

Kinerja Ombudsman Lampung Diperiksa Inspektorat Pusat, Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Kinerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung kini menjadi sorotan setelah penanganan laporan dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan 88 pejabat daerah dinilai lambat dan tidak maksimal.

Example 300250

Persoalan tersebut kini berbuntut panjang. Ombudsman Perwakilan Lampung bahkan menjadi objek pemeriksaan internal oleh Unit Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia Pusat.

Informasi itu diperoleh setelah delegasi Aliansi Jurnalis Persada (AJP) yang dipimpin Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, melakukan audiensi dan konfirmasi langsung di Kantor Ombudsman RI Pusat, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Inspektorat Ombudsman RI Lakukan Pemeriksaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Bidang Inspektorat Ombudsman RI Pusat, aduan keberatan yang diajukan pelapor terkait mandeknya penanganan laporan di tingkat perwakilan telah resmi ditindaklanjuti.

Pemeriksaan saat ini dilakukan melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) oleh tim khusus Inspektorat Ombudsman RI.

“Aduan atas keberatan tersebut telah ditindaklanjuti oleh tim dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Kemungkinan pada minggu keempat Juni 2026, surat hasil pemeriksaan resmi terhadap kinerja Ombudsman Perwakilan akan keluar,” ujar petugas Inspektorat Ombudsman RI kepada tim delegasi jurnalis.

Aktivis Kritik Penanganan yang Dinilai Lambat

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menilai penanganan dugaan pelanggaran sistem merit tersebut terlalu lambat dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, persoalan pengangkatan pejabat daerah yang diduga tidak sesuai sistem merit merupakan masalah serius yang harus segera ditangani karena menyangkut kualitas birokrasi dan pelayanan publik.

“Kasus pelanggaran sistem merit dalam pengangkatan pejabat daerah adalah bom waktu yang merusak tata kelola pemerintahan setiap harinya. Menunda penanganan berarti membiarkan keputusan tata usaha negara yang cacat hukum terus berlaku,” tegas Sugeng Purnomo dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya keterlambatan penanganan atau undue delay yang dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Ombudsman Diminta Tetap Independen

Sejumlah pihak menilai Ombudsman Perwakilan Lampung terlalu terpaku pada proses administrasi dan dinilai belum menyentuh substansi persoalan di lapangan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Melalui kasus ini, masyarakat juga diingatkan agar tidak takut melaporkan dugaan maladministrasi maupun penyimpangan pelayanan publik kepada lembaga berwenang.

DPC AJP Lampung Barat menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga hasil resmi dari Inspektorat Ombudsman RI Pusat diterbitkan.

Mereka berharap pemeriksaan berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan masyarakat. (mediaviral.co)

Example 300x375