Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Postingan akun Facebook “Info Way Kanan” atas nama Hendri yang menuding adanya “oknum wartawan menerima uang suap atau uang pelicin” kini menjadi sorotan publik. Warganet dan pengamat hukum meminta Hendri membuktikan tuduhannya, sebab pernyataan tanpa bukti kuat berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.
Dalam postingannya pada Sabtu, 7 Juni 2026 pukul 22.06 WIB, Hendri menulis:
“…dia adalah penjilatnya keluarga Adipati Surya, pasti dia dapat uang suap/uang pelicin sehingga semua kasus yang ada di Way Kanan yang berkaitan dengan pemerintah dibungkam sama salah satu wartawan tai ini.”
Pakar Hukum: Tuduhan Suap Harus Disertai Bukti
Praktisi hukum Way Kanan, Rahmat Hidayat, SH., M.Kn., yang dimintai pendapat oleh redaksi menegaskan bahwa menuduh seseorang menerima suap merupakan persoalan serius. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, pengunggah berpotensi terjerat UU ITE.
“Tuduhan menerima suap itu dapat dikategorikan fitnah apabila tidak disertai bukti. Alat buktinya harus kuat, seperti transfer, rekaman, atau saksi. Jika hanya berdasarkan asumsi dengan kalimat ‘pasti dia dapat’, maka hal itu bisa masuk Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Ancamannya pidana penjara,” ujar sumber hukum yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada juga disampaikan warganet bernama Ferdiansyah di kolom komentar postingan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan Adipati bersalah. Apakah Anda punya bukti?” tulisnya.
PJS: Gunakan Saluran Resmi, Jangan Main Tuduh
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Way Kanan, Hermansyah, mengingatkan bahwa masyarakat memang berhak mengkritik media. Namun, apabila menuduh wartawan menerima suap, maka harus ditempuh melalui jalur resmi dengan disertai bukti yang jelas.
“UU Pers sudah menyediakan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme pengaduan. Kalau ada bukti suap, silakan serahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan melempar tuduhan di Facebook tanpa data karena itu merusak marwah profesi dan bisa menjadi bumerang hukum bagi pihak yang menuduh,” tegasnya.
Redaksi Minta Klarifikasi Hendri
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jurnallampung.com mengaku telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Hendri guna meminta klarifikasi dan bukti atas tuduhan “uang suap/uang pelicin” tersebut, sesuai Hak Jawab Pasal 5 Ayat (3) UU Pers.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Hendri maupun pihak wartawan yang dituding untuk memberikan keterangan secara berimbang.
Catatan Hukum:
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan tangkapan layar postingan publik di Facebook. Penggunaan kata “oknum”, “diduga”, dan “menuding” dilakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Redaksi tidak menjustifikasi pihak mana pun dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. (mediaviral.co)
















