Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tragedi di Toko ACC Indrapura, Dua Karyawan Meninggal Dunia Diduga Keracunan Gas Genset

18
×

Tragedi di Toko ACC Indrapura, Dua Karyawan Meninggal Dunia Diduga Keracunan Gas Genset

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co

Peristiwa memilukan terjadi di toko aksesoris handphone Indrapura ACC, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (23/5/2026). Dua karyawan ditemukan meninggal dunia, sementara dua lainnya selamat dan menjalani perawatan medis. Dugaan sementara, para korban mengalami keracunan gas karbon monoksida dari genset.

Example 300250

Petugas Polsek Air Putih bersama Satreskrim dan Unit Inafis Polres Batu Bara langsung melakukan evakuasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di ruko Indrapura ACC yang berada di Lingkungan III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., serta personel Unit Inafis Polres Batu Bara.

Peristiwa diketahui sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya, salah seorang rekan kerja korban, Dinda Selvira Manalu, datang ke toko sekitar pukul 08.00 WIB untuk bekerja. Namun, saat itu toko masih dalam keadaan tertutup dan panggilan telepon kepada korban tidak mendapat respons.

Karena merasa curiga, pimpinan toko bernama Edo Setiawan kemudian meminta bantuan warga untuk membuka pintu ruko. Setelah pintu berhasil dibuka sekitar pukul 12.30 WIB, para korban ditemukan berada di dalam ruangan.

Dalam kejadian tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia, yakni RR (24), warga Kota Tebing Tinggi, dan AA (22), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, dua korban lainnya, M (22) dan DCA (17), berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Bidadari Kabupaten Batu Bara.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, evakuasi korban, pemeriksaan saksi-saksi, dokumentasi, serta koordinasi dengan pihak terkait. Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Bidadari Batu Bara untuk pemeriksaan Visum et Repertum (VER).

Namun, pihak keluarga korban diketahui menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan. Saat dikonfirmasi awak media, pihak keluarga menyatakan hanya berharap pihak toko bertanggung jawab dan jenazah korban segera dipulangkan.

Hingga kini, penyebab pasti kejadian masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, dugaan awal mengarah pada kemungkinan korban mengalami keracunan akibat paparan asap mesin genset.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena penggunaan genset wajib memperhatikan ventilasi udara yang memadai. Gas buang genset mengandung karbon monoksida (CO), yakni gas beracun yang tidak berbau namun sangat mematikan apabila terhirup di ruang tertutup.

Dalam prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), genset tidak boleh dioperasikan di ruangan minim sirkulasi udara. Karena itu, muncul dugaan adanya kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan genset dan keselamatan kerja.

Secara hukum pidana, dugaan kelalaian tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tanggung jawab hukum dapat mengarah kepada pihak yang mengoperasikan, memerintahkan, atau membiarkan genset digunakan tanpa standar keselamatan yang memadai.

Saat ini, Polres Batu Bara masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil pemeriksaan medis guna memastikan penyebab pasti kematian para korban. (mediaviral.co)

Example 300x375