Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Sunandar Kades Koto Tuo Ujung Pasir ‘Unjuk Sakti ‘ Dengan Lagi dan Lagi Kangkangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP

199
×

Sunandar Kades Koto Tuo Ujung Pasir ‘Unjuk Sakti ‘ Dengan Lagi dan Lagi Kangkangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Sebarkan artikel ini

KERINCI/JAMBI
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Bukannya memperbaiki setelah ramai diberitakan soal pengelolaan DD yang terindikasi dikorupsi selama menjabat,terutama DD untuk Tahun 2021-2023,yang kabar ini juga sudah sampai ke semua APH terutama Inspektorat kerinci dan tim Irbansus kecamatan tanah cogok.

Example 300x375

Alih-alih ingin memperbaiki,kini Sunandar kades koto tuo ujung pasir unjuk ‘sakti ‘ dengan lagi-lagi kangkangi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang salah satu nya : menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Seperti menantang APH lagi-lagi dengan sengaja tidak memasang papan tanda proyek maka proyek tsb terindikasi dikorupsi.

Terlihat lagi di proyek penyambungan drainase yang mulai dikerjakan karna pada drainase sebelum nya juga masih jadi tanda tanya DD tahun berapa dan dari tahap I/II.

Karna awal pembuatan drainase yang sebelumnya ada dugaan ‘mark up’ anggaran,kelihatan dari lantai drainase yang asal-asalan bahkan seperti tidak dilantai semen yang sepertinya ada dugaan tidak mengikuti RAB dan SNI.

Beberapa orang sumber senior APH pusat di (jakarta) yang di hubungi awak media ini mengatakan setiap proyek yang menggunakan uang negara harus dan wajib memasang papan plang tanda proyek demi sebuah transparansi untuk publik,terutama masyarakat setempat.

‘ Tidak ada alasan untuk tidak memasang plang papan tanda proyek,sebelum proyek dimulai,sedang,dan setelah selesai. Papan pemberitahuan harus ada,seperti ditegas kan dalam UU KIP karna ini bersangkutan uang negara ‘. Tegas sumber

‘ Kalau tidak ada papan proyek berarti ada indikasi proyek tsb sarap korupsi,karna untuk membuat papan nama tsb tidak sampai 300 ribu,dan kucuran DD dari pusat bisa sampai 1 Milyar setiap tahun,blum lagi dari propinsi dan kabupaten,jadi tidak ada alasan untuk tidak dibuat ‘. Tambah sumber

Seperti menantang APH,maka sudah seharusnya terutama Inspektorat kerinci untuk terjun kelapangan melihat langsung dan ditindak tegas setiap temuan yang ditemukan.

Inspektur Inspektorat kerinci Zufran diminta audit dana desa dikoto tuo ujung pasir selama Sunandar menjabat,terutama di DD 2021-2023 agar masyarakat tidak bertanya-tanya kemana uang mereka selama ini,dan tidak ada lagi dugaan masyarakat yang selalu mengatakan ada keterlibatan oknum inspektorat yang membekingi.

_timRed
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052