GARUT/JAWA BARAT, KORANPEMBRITAANKORUPSI.ID
Sekolah non formal atau disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C) meliputi Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.
Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang ditemukan adanya hal yang diduga menyimpang, salah satunya seperti tentang adanya Oknum yang memiliki status pegawai pemerintahan yang rangkap jabatan menjadi Ketua PKBM.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Garut, adanya dugaan rangkap jabatan tersebut kini menjadi sorotan, bahkan menjadi buah bibir hingga menuai polemik. Bagaimana tidak, ada Oknum Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut diduga merangkap jabatan sebagai ketua PKBM yang ada di beberapa wilayah kecamatan yang berada dalam naungan Forum PKBM Kabupaten Garut
Berkembangnya issue dugaan rangkap jabatan tersebut berawal dari banyaknya ditemukan para mantan ketua PKBM yang telah di angkat menjadi P3K dalam kegiatan sehari-hari yang menyangkut kegiatan PKBM tersebut dan masih bertindak seolah-olah dirinya ketua PKBM, baik dalam rapat ataupun kegiatan seremonial lainnya,serta jabatan yang diemban didalam Forum PKBM dan ada juga beberapa yang menjabat sebagai Ketua Komisariat.
Padahal semestinya, ketika sudah tidak lagi menjadi ketua PKBM atau jabatan-jabatan di dalam forum harus di tinggalkan. Dengan adanya hal tersebut, seolah-olah para Oknum P3K tersebut mengundurkan diri sebagai ketua PKBM hanya sebatas untuk memenuhi aturan pemerintah secara administrasi yang melarang mereka rangkap jabatan.
Sehingga, hal tersebut akhirnya menimbulkan issue perjokian, dikarenakan para oknum ketua PKBM yang baru yang mengantikan ketua lama yang telah di angkat menjadi P3K hanya jontrot (formalitas) semata dan tidak memiliki kewenangan penuh sebagaimana Ketua PKBM pada umumnya. Terlebih, entah siasat atau apapun itu, diketahui bahwa yang menggantikannya pun tidak jauh dari hubungan keluarga sepertu istri, anak, adik, kakak ataupun saudara.
Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap dobel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K). Ada sanksinya, yaitu mereka akan diputus kontraknya dan diberhentikan,” sambungnya.
Tentang perjokian Kepala PKBM, bahwa hal tersebut tidaklah benar, karna semua kembali kepada wewenang Yayasan. ybs memutuskan dan menugaskan siapa menjadi Kepala PKBM dan kami menerima dari keputusan tsb yg telah dikeluarkan oleh yayasan masing masing.
Tentang Kepala PKBM merangkap ASN P3K, kami sudah tegaskan untuk menanggalkan sebagai Kepala PKBM nya dan fokus pada tugas dan wewenang sebagai ASN P3K, dan sepengatahuan kami secara kelengkapan administrasi sudah sesuai dengan aturan dimana mereka mengundurkan diri dari kepala PKBM nya.
Untuk hal biaya yang muncul pada kegiatan Jambore yaitu :
a. Kegiatan Jambore adalah kegiatan yg diusulkan oleh seluruh anggota PKBM sebagai refresentasi kegiatan kepramukaan disetiap pangkalan PKBM.
b. Bahwa kegiatan pramuka tsb pun telah sesuai dan tertuang dalam ARKAS PKBM.
Adapun siapa saja nama-nama para mantan ketua PKBM yang diangkat menjadi P3K dan masih berperan aktif seolah-olah dirinya ketua PKBM, serta masih menjabat di Forum PKBM akan terbit di edisi mendatang. (koranpemberitaankorupsi.id)














