KERINCI/JAMBI, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Surat aduan yang dilayangkan oleh korban ke polres kerinci tercantum pada “Kamis 27-juni-2024 ” kini dalam tindak penyelidikan oleh penyidik Polres kerinci.
Namun seperti diketahui. Lagi dan lagi surat undangan yang dilayang kan untuk kedua kali nya sempat tidak direspon oleh yang bersangkutan (K.A) dan (P.A).
Untuk undangan pertama dengan (No: B/268/VII/Res 1.6/2024/Reskrim) tidak dihadiri oleh yg bersangkutan dengan alasan bahwa undangan itu bukan dari Kades langsung. Undangan kedua dengan (No: B/268.a/VII/Res 1.14/2024) juga dilayangkan oleh polres kerinci untuk yang bersangkutan melalui kades setempat lagi-lagi ditolak oleh yang bersangkutan dengan alasan salah dalam penulisan alamat dan tidak ada nya surat perintah.
Maksud dari Undangan yang dilayangkan untuk membantu penyidik dalam melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik (fitnah) dan pengancaman melalui salah satu aplikasi media elektronik WA. Seperti mana di atur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 29 jo.Pasal 45B UU 1/2024.
Karna dari hasil BAP korban dalam kronologis yang diceritakan dari awal sampai akhir itu membawa beberapa nama pihak untuk diambil keterangan.
Sempat tidak hadir dan menolak untuk undangan yang kedua kali nya di waktu yang telah ditentukan,namun pada akhirnya kemaren melalui penyidik berkata.
“Untuk saksi kemaren sudah kita mintai keterangan,walupun kemaren sempat tidak hadir ‘. Ucap penyidik
“Dan kita juga sedang melayang kan undangan pada saksi-saksi berikut nya “. Tambah penyidik.
Korban saat di mintai tanggapan oleh media ini juga mengatakan bahwa telah menyerah kan semua nya ke polres kerinci terutama penyidik.
“Saya serah kan semuanya ke penyidik karna saya masih percaya dengan hukum di indonesia,kalau masalah siapa yang dipanggil saya juga tidak tau karna saat BAP kemaren saya sudah ceritakan dari awal kronologis sampai akhir dengan sejujur-jujur nya “. Kata korban.
“inikan masalah reputasi saya kedepan dan pasti saya sangat terganggu dengan adanya fitnah seperti itu ditambah lagi dengan adanya pengancaman “. Pngkas korban.
Korban berharap pihak penyidik polres kerinci untuk mengambil serius dalam hal ini,agar kedepan tidak ada lagi yang semena-mena dalam menuduh orang tanpa bukti dan menghargai hukum yang berlaku di indonesia bukan nya malah percaya dukun. (koranpemberitaankorupsi.id)














