Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Puskesmas Pagar Dewa Dijadikan Tempat Membuang Sampah oleh Masyarakat dan Dijadikan Tempat Mabuk mabukan

231
×

Puskesmas Pagar Dewa Dijadikan Tempat Membuang Sampah oleh Masyarakat dan Dijadikan Tempat Mabuk mabukan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Puskesmas adalah tempat untuk pasien berobat, apa bila pasien tidak dapat di tangani di puskesmas dalam keadaan darurat terpaksa pasien harus di rujuk ke rumah sakit terdekat dengan di dampingi oleh perawat puskesmas dengan mengunakan mobil ambulance puskesmas.

Tapi puskesmas yang ada di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung barat, bukan tempat pasien berobat, diduga malah di jadikan masyarakat tempat membuang sampah dan tempat orang mabuk mabukan.

Example 300x375

Di saat tim investigasi awak media mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar, yang mengeluhkan permasalahan sampah medis yang di buang sembarangan oleh pihak Puskesmas Pagar dewa, lalu kami awak media langsung turun kelokasi untuk mengecek kebenarannya.
Ternyata apa yang kami dapat dengan fakta di lapangan, Limbah medis berupa, botol infus bekas, alat suntik bekas, sarung tangan bekas medis, bekas perban dll semua Limbah medis B.3.

Kemudian kami awak media melihat ruangan inap pasien di setiap sudut ruangan ada sampah yang tak pernah di buang oleh pihak Puskesmas, begitu pun di teras belakang puskesmas telah numpuk sampah tak kunjung di buang, yang aneh lagi kami menemukan botol minuman merk Vigour di tempat pembuangan sampah, ” diduga apakah puskesmas di jadikan tempat orang mabuk mabukan.”

Seharusnya Puskesmas adalah tempat pasien untuk berobat, dan puskesmas harus mempunyai pedoman (5K) yaitu;
1.Kebersihan. 4.Kerapian
2.Keindahan. 5.Kedisiplinan
3.Ketentraman.
Bagaimana 5K mau terpenuhi, kalau Desmalia S.ST, selaku kepala Puskesmas saja tidak disiplin diduga jarang masuk kantor dan bagaimana mau tegas terhadap bawahannya kalau kepala puskesmas aja jarang ngantor.

Diduga Desmalia S.ST hanya mementingkan diri sendiri dan hanya mencari keuntungan semata, demi untuk mengejar Jabatan yang lebih tinggi lagi, pada hal sudah sangat jelas Kepala puskesmas Desmalia S.ST, sudah masuk dalam kategori tindakan kejahatan, sesuai dengan aturan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dikenakan sanksi berupa:

a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun

b. Denda minimal 1 Miliar maksimal 3 Milyar

  1. Tidak mengelola limbah medis yg dihasilkan di kenakan sanksi berupa

a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun

b. Denda minimal 1 Milyar maksimal 3 Milyar.

Di mohonkan kepada pihak inspektorat, Pj Bupati dan Polres Lampung barat untuk segera menindak lanjuti kasus ini, Dan kepada Dinas Kesehatan agar dapat memberikan sangsi kepada Desmalia S.ST atas dugaan perbuatan yang melanggar hukum pasal undang undang Kesehatan.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052