GARUT/Jawa Barat
koranpemberitankorupsi.id
Global Expose kab garut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) , yang berlokasi Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut diduga kuat menyelenggarakan pembelajaran fiktif. Program penyetaraan pendidikan yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta anggaran besar yang dialokasikan dari APBN untuk BOP pendidikan kesetaraan, disinyalir dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.
Investigasi tim Global Expose TV berdasarkan data dari Kemendikbud menemukan bahwa PKBM tidak memiliki kegiatan di lokasi tersebut. Warga setempat yang dimintai keterangan pun mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembelajaran penyetaraan, apalagi mengenal sosok Nurwaridah sebagai kepala sekolah.
Pemerintah desa, melalui Kepala Dusun setempat, menegaskan bahwa tidak pernah ada kegiatan belajar mengajar di wilayah tersebut, dan nama Nurwaridah tidak dikenal di kalangan masyarakat. “Saya sudah lama tinggal dan menjabat sebagai kepala dusun di sini, namun tidak pernah mendengar maupun melihat kegiatan PKBM, apalagi nama kepala sekolah tersebut,” ungkapnya pada
Ditemui secara terpisah, juga memberikan keterangan serupa. “Dulu memang ada yang datang ke kantor untuk meminta izin mendirikan PKBM, dan orang-orang itu bukan asli warga sini. Namun, hingga kini kami belum pernah melihat tanda-tanda keberadaan PKBM tersebut. Bahkan, plang PKBM-nya pun tidak pernah terlihat,” jelasnya. Pemerintah desa, lanjutnya, sudah memberikan batas waktu kepada pihak yang bersangkutan untuk memperjelas kelanjutan PKBM tersebut atau memindahkan alamatnya.
Toloh kepada APH POLRES KEJARI DAN KEJATI Segerat tindak lanjut dan Usut tuntas terkait PKBM FIKTIP ini dan juga PKBM tersebut ada nya Dugan korupsi dana BOP
Korupsi dana BOS dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang yang mengatur manipulasi data adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, tindak pidana pemalsuan data juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Amanda
















