Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema: Masyarakat Desak Reformasi Total Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

0
×

Piagam Batu Bara Digelorakan, Mosi Tidak Percaya Menggema: Masyarakat Desak Reformasi Total Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co

Gelombang kritik terhadap tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memuncak menjadi gerakan bersama. Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari insan pers, aktivis, tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum, hingga organisasi sipil mendeklarasikan “Petisi Piagam Batu Bara” sekaligus menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan dan manajemen Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Example 300250

Deklarasi tersebut berlangsung dalam forum diskusi dan konferensi pers di Partners Coffee, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (7/6/2026). Forum ini disebut sebagai puncak dari serangkaian pemantauan dan pengumpulan data yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam forum tersebut, masyarakat menilai krisis kepercayaan terhadap lembaga pemasyarakatan sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Mereka menilai berbagai persoalan yang terjadi di dalam lapas telah menyimpang dari tujuan utama pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Delapan Persoalan Jadi Sorotan

Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (API) Sumatera Utara memaparkan sedikitnya delapan persoalan utama yang menjadi dasar lahirnya mosi tidak percaya tersebut.

Adapun delapan persoalan yang disoroti meliputi:

  1. Dugaan maraknya peredaran narkotika di dalam lapas.
  2. Kematian warga binaan yang dinilai masih menyisakan tanda tanya.
  3. Bebasnya penggunaan telepon genggam dan alat komunikasi ilegal.
  4. Dugaan masuknya pihak luar tanpa izin resmi.
  5. Dugaan praktik pungutan liar dan jual beli fasilitas.
  6. Kualitas makanan warga binaan yang dinilai tidak layak.
  7. Minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
  8. Lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan warga binaan.

“Berbagai persoalan ini telah menimbulkan krisis kepercayaan yang sangat dalam. Pemasyarakatan seharusnya berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial, namun fakta yang ditemukan justru jauh dari harapan,” ujar Syahnan selaku koordinator forum.

Kasus meninggalnya seorang warga binaan menjadi salah satu sorotan utama dalam forum tersebut. Masyarakat meminta adanya investigasi mendalam agar penyebab kematian dapat diungkap secara terang dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Selain itu, dugaan peredaran narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas juga dinilai sangat berbahaya karena berpotensi membuka ruang pengendalian kejahatan dari balik penjara.

Dinilai Sejalan dengan Amanat Undang-Undang

Para praktisi hukum yang hadir menyebut tuntutan masyarakat tersebut sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, kemanusiaan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik, termasuk lapas, membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Yang kami tuntut hari ini bukan kepentingan sepihak, melainkan agar hak masyarakat dan kewajiban institusi negara dijalankan sesuai aturan hukum,” kata Syahnan Afriansyah.

Enam Tuntutan Masyarakat

Melalui Petisi Piagam Batu Bara, forum masyarakat menyampaikan enam tuntutan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yakni:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
  2. Membentuk tim investigasi independen dan transparan.
  3. Melaksanakan razia besar-besaran secara berkala terhadap barang terlarang.
  4. Mengusut dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam dugaan pelanggaran.
  5. Mewajibkan penerapan keterbukaan informasi publik.
  6. Melakukan reformasi total sistem pengelolaan lapas.

“Ini bukan serangan terhadap individu, tetapi upaya menyelamatkan lembaga. Kami ingin adanya perbaikan sistem agar kepercayaan masyarakat kembali pulih,” tegas Romauli Damanik, S.H., M.H.

Bentuk Organisasi “Batu Bara Bergerak”

Sebagai tindak lanjut dari gerakan tersebut, forum juga membentuk organisasi bernama “Batu Bara Bergerak” yang akan menjadi wadah perjuangan masyarakat dalam mengawal reformasi lapas.

Dalam waktu dekat, organisasi itu berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Batu Bara untuk menyampaikan hasil temuan dan meminta dukungan politik agar aspirasi masyarakat diteruskan kepada pemerintah pusat.

Forum juga menetapkan Romauli Damanik, S.H., M.H., dan Syahnan Afriansyah sebagai tim perumus untuk menyusun dokumen resmi serta langkah hukum selanjutnya.

Di akhir acara, seluruh peserta membubuhkan tanda tangan pada dokumen Petisi Piagam Batu Bara sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan reformasi pemasyarakatan.

Kini perhatian publik tertuju pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melihat sejauh mana respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375