Solok Selatan, Sumatera Barat – MediaViral.co
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Jorong Tanah Galo, Kenagarian Lubuk Ulang Aling Tengah, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, terus menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/81/XII/2025/SPKT/Polres Solok Selatan/Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial W (14 tahun). Terduga pelaku diketahui berinisial M. Saputra (22 tahun), warga Jorong Tanah Galo, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Orang tua korban, Eni Rustika (33), kepada media ini pada Jumat, 5 Juni 2026, mengaku keluarganya mengalami intimidasi dan tekanan sejak kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Menurut Eni, selain rumah korban dan satu unit sepeda motor diduga dirusak oleh pihak keluarga pelaku, dirinya juga mendapat ancaman dari sejumlah ninik mamak setempat agar mencabut laporan polisi.
“Kami merasa tidak aman sejak mendapat intimidasi dari Syafrizal Dt Rajo Kociak dari suku Melayu dan Dt Bandaro Hitam dari suku Piliang. Mereka mengatakan jika laporan tidak dicabut, kami akan dikeluarkan dari suku dan diusir dari kampung,” ujar Eni.
Pihak keluarga korban menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum. Mereka menyebut perbuatan itu dapat dijerat Pasal 221 KUHP tentang tindakan menyembunyikan pelaku atau menghambat proses penegakan hukum.
Di tengah masyarakat juga beredar isu politik terkait pemilihan wali nagari. Nama Julhendri Dt Bandaro Hitam disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat wali nagari, sementara Syafrizal Dt Rajo Kociak dikabarkan ingin kembali menjabat sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Masyarakat diminta lebih bijak dan tidak mudah terpengaruh kepentingan politik yang dinilai dapat mencederai proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.
Sementara itu, pihak kepolisian Polres Solok Selatan masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ninik mamak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.
Pihak keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku dugaan persetubuhan dan perusakan serta menegakkan hukum secara adil sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. (mediaviral.co)
















