Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Oknum Kades Cahaya Negeri DIduga Intimidasi Wartawan, Pimpinan Umum Media Koran Pemberitaan Korupsi.id Tidak Akan Diam

104
×

Oknum Kades Cahaya Negeri DIduga Intimidasi Wartawan, Pimpinan Umum Media Koran Pemberitaan Korupsi.id Tidak Akan Diam

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Kasus intimidasi dan pelecehan terhadap profesi wartawan diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Example 300x375

Sabtu 21 September 2024, Pimpinan Umum Ano Mahyudi, SH, bersama Pimpinan Redaksi Andi Andika, SH dan Kuasa Marlena,SH bersama Muhamad Satdatriana, SH, lagi mengodok permasalahan kasus pelecehan dan intimidasi yang menimpa seorang wartawan media cetak&online, koran pemberitaan korupsi.id.

Menurut keterangan Pimpinan koran pemberitaan korupsi.id, Andi Andika, SH, mengatakan “saya akan melaporkan kasus Intimidasi dan pelecehan terhadap profesi Wartawan ini”.

Dan kita sudah mengetahui motif permasalahannya, gara gara permasalahan proyek pembangunan jalan Telford yang di beritakan oleh wartawan media cetak&online, Kades Cahaya Negeri bapak Bahrul Iskandar, tidak terima hingga mengintimidasi salah satu Wartawan media cetak&online tersebut.

Pada hal menurut keterangan informasi yang kita dapat, bahwa proyek pembangunan jalan Telford tersebut memang banyak kejanggalan, badan jalan tanpa di buldoser terlebih dahulu, lantai dasar tanpa di beri alas pasir, kenapa kades Cahaya Negeri bapak Bahrul Iskandar tidak terima di beritakan oleh pihak media cetak&online, sedangkan berita itu pada tiga bulan yang lalu, jelas toh dia salah, ujar Pimpinan Redaksi Andi Andika, SH.

Pada hal sudah sangat jelas yang tertera dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) tertulis” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Dan sesuai dengan Pasal ; 4 yang berbunyi “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak asasi warga negara, terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi, dan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Maka dari itu kasus ini akan kami bawah ke Rana hukum, dan setiap proyek proyek pembangunan yang ada di desa Cahaya Negeri kita akan periksa bersama sama dengan Instansi instansi yang terkait.

Dan apa bila perlu kita akan layangkan surat melalui kuasa hukum kita, ke pihak RS, minta di periksa Mental ke jiwaan bapak Bahrul Iskandar.(koran pemberitaan korupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052