Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Oknum Brimob Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Warga di Sungkai Utara

42
×

Oknum Brimob Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Warga di Sungkai Utara

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara — MediaViral.co

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Ariza Okda Pertama di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, memasuki babak baru.

Example 300250

Terlapor yang disebut merupakan anggota Polri dari Korps Brimob berpangkat Brigadir dengan inisial RB telah diamankan oleh satuannya dan menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

RB diketahui bertugas di Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung, yang berlokasi di Jalan Drs. Warsito No. 1, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Kuasa hukum sekaligus kerabat korban, Alvian Suny, SH, MH, CPM, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum dan meminta kasus tersebut diproses hingga tuntas.

“Benar adanya kejadian ini. Saya baru saja dari rumah sakit untuk melihat kondisi korban. Kami akan menuntut melalui jalur hukum. Jika perlu, persoalan ini akan kami bawa sampai ke Mabes Polri,” ujar Alvian saat dikonfirmasi Tim Media Viral, Selasa (22/9/2026).

Menurut Alvian, pihak Polda Lampung juga telah datang menemui keluarga korban. Namun, ia menegaskan bahwa langkah kekeluargaan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami selaku kuasa hukum dan keluarga akan terus menuntut persoalan ini sampai tuntas, hingga pelaku diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Korban Diduga Dicekik dan Dipukuli

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/468/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 21 September 2026, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perkara tersebut mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa dilaporkan terjadi di Dusun Wonorejo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Menurut keterangan keluarga korban, kejadian bermula ketika Ariza bersama beberapa rekannya sedang mencari sisa cabutan singkong di area perkebunan.

Saat itu, terlapor yang disebut merupakan anak dari pemilik kebun datang dan menanyakan kepada korban mengenai siapa pemilik kebun tersebut.

“Korban menjawab tidak tahu siapa pemilik kebun. Setelah itu, menurut keterangan korban, terlapor langsung mencekik dan memukul korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap Abdul Kadir, kakak ipar korban sekaligus pelapor.

Abdul Kadir juga menyebutkan bahwa situasi semakin mencekam karena terlapor diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan sebanyak dua kali, masing-masing ke arah udara dan ke arah bawah.

Setelah sadar, korban kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami sejumlah luka dan memar pada bagian leher, dada, serta punggung. Telinga sebelah kiri dan hidung korban juga disebut mengeluarkan darah. Selain itu, terdapat luka robek di bagian belakang telinga kiri.

Korban awalnya dibawa ke Puskesmas Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, sebelum kemudian dirujuk ke RS Handayani, Kotabumi, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.

Sementara itu, terlapor masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan proses pemeriksaan masih berlangsung. Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (mediaviral.co)

Example 300x375