Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ahli Waris SDN 62 Soroti Tata Kelola Aset Pemkot Bengkulu

26
×

Ahli Waris SDN 62 Soroti Tata Kelola Aset Pemkot Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Kota Bengkulu — MediaViral.co

Pihak ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu menanggapi penjelasan Tim Hukum Pemkot Bengkulu terkait status aset bangunan sekolah tersebut.

Example 300250

Tim hukum ahli waris, Jevie Sartika, S.H., menilai alasan mengenai administrasi Barang Milik Daerah (BMD) yang disampaikan Pemkot Bengkulu justru menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan aset daerah.

“Kami berterima kasih kepada Tim Hukum Pemkot Bengkulu atas penjelasan mereka. Secara tidak langsung, penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset daerah selama bertahun-tahun masih memiliki persoalan,” ujar Jevie, Minggu (27/9/2026).

Jevie menyoroti alasan Pemkot Bengkulu yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 juncto PP Nomor 27 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terkait proses penghapusan bangunan sekolah dari daftar Barang Milik Daerah.

Menurut Jevie, jika Putusan Mahkamah Agung Nomor 4003 K/Pdt/2023 telah berkekuatan hukum tetap sejak 2023, persoalan administrasi tersebut seharusnya dapat segera ditindaklanjuti.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 4003 K/Pdt/2023 sudah inkracht sejak 2023. Jika sampai 2026 proses administrasi penghapusan aset belum selesai, kami mempertanyakan mengapa proses tersebut begitu lama,” tegasnya.

Jevie juga mempertanyakan kondisi bangunan sekolah yang disebut sebagai aset daerah. Menurut pihak ahli waris, bangunan tersebut tidak mendapatkan pengamanan yang memadai hingga akhirnya dibongkar oleh pihak luar.

“Jika Pemkot mengklaim bangunan itu merupakan aset daerah, mengapa bisa dibiarkan hingga dibongkar pihak lain? Kami mempertanyakan pengawasan dan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Jevie.

Sebelumnya, pernyataan dari Tim Hukum Pemkot Bengkulu mengenai persoalan tersebut juga beredar di masyarakat. Pihak ahli waris menilai terdapat kemiripan antara narasi yang disampaikan, meskipun narasumber yang memberikan keterangan berbeda.

Jevie mengatakan, karena persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian di tingkat daerah, pihak ahli waris telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada sejumlah lembaga di Jakarta.

Menurutnya, surat telah disampaikan kepada DPD RI, Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kejaksaan Agung.

“Kami sudah menyurati DPD, Ombudsman, Kemendagri, hingga Kejagung. Kami berharap pemerintah pusat dapat melihat persoalan ini dan memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Pihak ahli waris juga meminta Pemkot Bengkulu mengalokasikan anggaran ganti rugi sebesar Rp4 miliar melalui APBD.

Jevie menilai persoalan administrasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pemenuhan hak keperdataan pihak ahli waris apabila hak tersebut memang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

“Buktikan slogan ‘Bantu Rakyat’. Apakah ahli waris ini bukan rakyat juga? Jangan hanya mengatakan tidak ada anggaran APBD. Kami mempertanyakan mengapa anggaran untuk kegiatan lain bisa tersedia, sementara persoalan ini belum diselesaikan,” pungkas Jevie. (mediaviral.co)

Example 300x375