KERINCI/JAMBI
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Mencuat! Geger beberapa hari belakangan ini, nama salah satu honorer di pejabat kerinci disorot publik.
Disaat para calon PPPK sibuk dan bersusah payah untuk persiapan TES PPPK, namun ada salah satu honorer di pejabat kerinci yang dengan berani mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan.
Berinisia ‘ Z ‘ . Alih – alih ingin membantu namun , menurut keterangan beberapa sumber ke Media ini Oknum Honorer tsb dengan secara lantang dan berani meminta uang dengan alasan agar syarat dan administrasi untuk Tes PPPK di lulus kan .
“ya kemaren sebelum Tes juga saya di telpon dan di WA , katanya kalau syarat saya untuk Tes PPPK tidak bisa diluluskan karna ada beberapa masalah ” . Ungkap sumber yang tidak mau disebutkan nama nya
“Katanya harus bayar 2juta dijamin syarat – syarat untuk tes PPPK akan dikeluarkan , tapi kan saya tidak ada uang sebanyak itu”. Tambah sumber.
“Baru syarat mau tes aja udah dimintai uang, gimana Tes nanti “. Kesal sumber
Pungli dengan modus menakut – nakuti tentu ini mejadi sesuatu yang wajib di telusuri terutama APH Kabupaten Kerinci dan instansi terkait.
Dimana di atur keras dalam UU. Undang-undang yang mengatur pungli adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa.
Selain UU Nomor 31 Tahun 1999, pungli juga diatur dalam Pasal 368 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
APH dan Instansi terkait diminta serius menelusuri adanya dugaan pungli dan dihukum menurut UU yang berlaku, agar memberikan efek jera untuk oknum yang lain kedepan nya.
(koranpemberitaankorupsi.id)














