Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Merajalelanya Korupsi Didesa, Lambat nya Penanganan Dari APH Hingga Masyarakat Merasa Dikucilkan ‘Tidak Penting’

55
×

Merajalelanya Korupsi Didesa, Lambat nya Penanganan Dari APH Hingga Masyarakat Merasa Dikucilkan ‘Tidak Penting’

Sebarkan artikel ini

KERINCI/JAMBI KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Pesan singkat dari masyarakat Kerinci Jambi, korupsi yang mungkin sudah menjadi rahasia umum di Indonesia terutama di Desa-Desa termasuk salah satu nya di Kabupaten Kerinci Jambi.

Example 300x375

Menurut Data ICW selama 2023 terdapat 791 kasus korupsi di indonesia jumlah tersangka nya mencapai 1.695 orang dg total kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun.

Menurut sektor kasus korupsi paling banyak terjadi di Desa,yakni sebanyak 187 kasus. Adapun kerugian negara yang ditimbul kan dari korupsi disektor ini sebanyak Rp 162,25 milyar.

ICW menilai, tinggi nya kasus korupsi di Desa tak terlepas dari disahkannya UU NO.6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat alokasi dana desa. Anggara tersebut ditujukan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat desa. Namun tanpa prinsip transparansi,partisipatif,dan akuntabilitas dana desa dikhawatirkan menjadi ladang basah korupsi.

Sebab pada 2023, pemerintah menggelontarkan anggaran sebesar Rp 68 triliun untuk 75.265 desa diseluruh indonesia. Artinya,rata-rata seluruh desa dapat mengelola dana desa kurang lebih sebesar Rp 903 juta/tahun.

Tentu masyarakat bingung dengan DD yang sebnyak itu diturun kan ke desa tapi tidak kliatan signifikan dari tata kelola nya baik dari segi fisik maupun nonfisik.

Apa benar masyarakat hanya dijadikan ‘subjek’ (korban) untuk memperkaya oknum-oknum tsb, dengan alasan mensejahterakan masyarakat khususnya di desa.

UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 sudah jelas dinyatakan bahwa “setiap warga negara indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang secara nyata dapat berbentuk bantuan sosial,mendapatkan program pembangunan desa,bantuan kesehatan dan sebagainya”.

“Kemana hak rakyat dan kemana harus melapor.?, karna percuma juga dibritain sampe viral tapi tidak diproses lanjut “

Pertanyaan dan kata-kata yang slalu dikeluarkan masyarakat saat dikonfirmasi awak media terkait korupsi didesa.

Dibutuh kan kerja sama yang kuat dari masyarakat, seluruh media daerah atau nasional dengan APH agar menyikapi serius masalah koruptor didesa yang sudah sangat luar biasa dan secara terang-terangan mengambil hak masyarakat hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Bukan hanya dg baru ‘Diduga’ kadang yang sudah jelas ada bukti sesuai fakta dilapangan juga masih bebas berkeliaran bahkan masih sempat korupsi lagi.

Apakah memang perlu tiap 1 kecamatan dikontrol KPK RI.(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052