Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Maut di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei: Pekerja Tewas, PT Tanimas Bungkam

125
×

Maut di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei: Pekerja Tewas, PT Tanimas Bungkam

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co

Tragedi kematian kembali mengguncang kawasan industri strategis nasional. Seorang pekerja kontraktor bernama Wihendro meregang nyawa setelah mengalami kecelakaan kerja pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di area Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.

Example 300250

Korban diketahui bekerja di bawah kontraktor PT Duta Raya yang sedang menjalankan pekerjaan di lingkungan PT Tanimas. Usai insiden terjadi, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Husada untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun takdir berkata lain, nyawanya tidak tertolong.

Kematian ini menjadi tamparan keras bagi sistem keselamatan kerja di kawasan yang selama ini dipromosikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Di balik gemerlap investasi dan proyek bernilai miliaran rupiah, satu nyawa melayang.

K3 Diterapkan atau Sekadar Pajangan?

Publik kini mempertanyakan:
Apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar diterapkan secara ketat?
Atau hanya sebatas formalitas administrasi di atas kertas?

Informasi yang dihimpun menyebutkan laporan kecelakaan kerja telah masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun yang mengejutkan, manajemen PT Tanimas yang dipanggil untuk klarifikasi justru diduga tidak menghadiri panggilan tersebut.

Sikap ini memicu kecurigaan dan kemarahan publik. Mengapa panggilan resmi pemerintah diabaikan? Apakah ada yang hendak ditutup-tutupi?

Jika benar ada unsur kelalaian, maka ini bukan sekadar kecelakaan — ini bisa menjadi dugaan pelanggaran serius terhadap keselamatan pekerja.

Ancaman Pidana di Depan Mata

Secara hukum, perusahaan yang lalai dalam penerapan keselamatan kerja dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara

Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika pekerja kecil yang bersalah cepat diproses, maka korporasi besar pun harus berani diperiksa secara terbuka.

Jangan Biarkan Tragedi Ini Menguap

Kematian di kawasan industri bukan peristiwa biasa. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Aparat penegak hukum dan Disnaker dituntut bertindak cepat, transparan, dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tanimas maupun PT Duta Raya belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

Satu nyawa telah hilang.
Publik kini menunggu: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau tragedi ini akan tenggelam bersama waktu? (mediaviral.co)

Example 300x375