Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Sisa Material Proyek SMA Negeri 1 Bangkunat Diduga Dibuang ke Lahan Warga Tanpa Izin

0
×

Sisa Material Proyek SMA Negeri 1 Bangkunat Diduga Dibuang ke Lahan Warga Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, Lampung,10 Agustus 2026 — MediaViral.co

Pembuangan sisa material proyek pembangunan di kawasan SMA Negeri 1 Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, diduga dilakukan di atas lahan milik warga tanpa meminta izin kepada pemilik tanah.

Example 300250

Aktivitas tersebut mendapat sorotan dan memicu keberatan dari warga. Pasalnya, sejumlah material sisa pembangunan seperti puing beton, potongan besi, kayu, serta sisa tanah galian diduga dibuang dan ditumpuk di lahan milik warga.

Pemilik lahan mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan tanah tersebut sebagai tempat pembuangan material proyek.

“Kami sangat terganggu. Selain merusak fungsi lahan pribadi, aktivitas kendaraan pengangkut material juga membuat kami resah. Kami berharap pihak yang bertanggung jawab segera memberikan penjelasan,” ujar salah seorang warga setempat.

Warga juga meminta pihak terkait menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas pembuangan material tersebut. Mereka berharap material yang telah dibuang segera dipindahkan apabila terbukti penggunaan lahan dilakukan tanpa persetujuan pemilik.

Berpotensi Mengganggu Lingkungan

Pembuangan sisa material pembangunan secara sembarangan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama apabila material tersebut tidak dikelola dan ditempatkan sesuai ketentuan.

Pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara persoalan yang berkaitan dengan pencemaran atau kerusakan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turun ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya, termasuk memeriksa asal-usul material, pihak yang membuang, serta status penggunaan lahan tersebut.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pihak terkait dengan proyek pembangunan SMA Negeri 1 Bangkunat belum memberikan keterangan mengenai dugaan pembuangan sisa material ke lahan warga tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375