BIREUEN/ACEH, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
3 Juni 2024.
Masyarakat Kabupaten Bireuen mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk segera memeriksa seluruh kepala desa, Tuha Peut, ketua pemuda gampong, camat, Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG), serta pihak ketiga yang diduga terlibat dalam praktik mafia Bimbingan Teknis (Bimtek). Desakan ini timbul setelah adanya dugaan pengabaian terhadap Peraturan Pemerintah Kabupaten Bireuen No. 55 Tahun 2023, yang melarang penggunaan dana desa untuk kegiatan Bimtek di luar daerah.
Warga menilai bahwa sejumlah kepala desa dan pihak terkait telah menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan Bimtek di luar daerah tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami merasa sangat kecewa dengan perilaku para aparat desa yang tidak bertanggung jawab. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kegiatan yang tidak relevan dan menghambur-hamburkan uang,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Desakan ini semakin kuat setelah beberapa laporan warga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara laporan kegiatan Bimtek dan realisasi di lapangan. Masyarakat menuding adanya praktik korupsi dan nepotisme yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk camat dan BKAG, yang seharusnya mengawasi penggunaan dana desa.
Peraturan Pemerintah Kabupaten Bireuen No. 55 Tahun 2023 membatasi penggunaan dana desa untuk kegiatan Bimtek di luar daerah dengan persyaratan ketat. Namun, dalam prakteknya, aturan tersebut sering diabaikan dan kegiatan Bimtek dijadikan sebagai ajang rekreasi yang menguntungkan segelintir pihak.
Kejari Bireuen diharapkan dapat bertindak tegas dan transparan dalam menyelidiki kasus ini. “Kami mendesak Kejari untuk tidak hanya memeriksa kepala desa, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat, termasuk Tuha Peut, ketua pemuda gampong, camat, BKAG, dan pihak ketiga lainnya. Harus ada tindakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang,” tegas seorang warga lainnya.
Masyarakat juga meminta peningkatan pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. “Kami berharap pemerintah daerah bisa lebih tegas dalam mengawasi penggunaan dana desa. Perlu ada transparansi dan laporan yang jelas agar dana desa benar-benar digunakan untuk kemakmuran masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kejari Bireuen menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan menyeluruh. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata juru bicara Kejari Bireuen.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bireuen yang berharap adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan dana desa. Dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir dan penggunaan dana desa dapat lebih optimal untuk kesejahteraan warga.
Demikian laporan berita dari Bireuen. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat. Arizal Mahdi (koranpemberitaankorupsi.id)














