Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pangkalan GAS LPG 3Kg Milik Suyat Desa Tanjung Baru Bukit Kemuning Diduga Ambil Jatah GAS Subsidi Masyarakat Lampung Barat

43
×

Pangkalan GAS LPG 3Kg Milik Suyat Desa Tanjung Baru Bukit Kemuning Diduga Ambil Jatah GAS Subsidi Masyarakat Lampung Barat

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Tanjung Baru 3 juni 2024.
Tim awak media mendatangi langsung, untuk melakukan investigasi dibeberapa warung yang ada di Desa Tanjung Baru dan di Kecamatan Bukit Kemuning selaku pengecer Gas LPG 3 Kg yang di isi oleh pangkalan Bapak Suyat.

Example 300x375

Dari keterangan warga setempat , pemilik warung yang berada di desa Tanjung Baru mengatakan kepada kami awak Media, bahwa pak Suyat mengambil Gas 3kg Bersubsidi dari wilayah Lampung barat,di jual ke wilayah Lampung Utara,dengan harga Rp, 25.000,- per tabung untuk pengecer.

Itu menurut keterangan pemilik warung yang di sampaikan kepada awak media.

Setelah diteliti dari papan informasi, yang tertulis di pangkalan Gas Bapak Suyat disana tertulis dengan harga HET Rp 18.000,- per tabung.
Sesuai dengan anjuran dari pihak pemerintah.
Dengan demikian bahwa pangkalan Bapak Suyat jelas sudah melanggar ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah,dan ini sudah sangat meresahkan masyarakat .
Dan menyalahi peraturan dan undang-undang tentunya.

pangkalan milik Bapak Suyat berada di Tanjung Baru RT/RW 001/003 Desa Tanjung Baru.
Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Dengan nomor Registrasi ; 2345 56878663020.
SK.Gub.No.G/869/B.IV/HK/2019
Pengaduan:

AGEN PT.RIZKI EKA WINDU ; 0724,92 104.
LAYANAN PEMDA KABUPATEN LAMPUNG UTARA.
CALL CENTER PERTAMINA ; 135.
CALL CENTER DITJEN MIGAS ; 136.
Ini yang tercantum di papan informasi, seharusnya pak Suyat mengambil Gas 3kg Bersubsidi di wilayah Lampung Utara bukan ke wilayah Lampung Barat.

Ternyata pak Suyat memang sudah terbiasa mengisi tabung Gas 3kg ke wilayah Lampung Barat dengan mengunakan Mobil pick up Grand mix berwarna putih,dengan membawa -+200ratus tabung Gas 3kg yang kosong dengan maksud di isi ulang,dan di jual ke wilayah Lampung Utara dengan harga Rp.25.000 di atas harga HET.

Dalam hal ini diduga Bapak Suyat telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, dengan memasang tarif yang tinggi. Sehingga melebihi harga HET yang di tentukan, yaitu Rp18.000,- per tabung.
Dan itu jelas sudah melanggar peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum dan pihak berwenang, supaya menutup pangkalan Bapak Suyat yang ada di Tanjung Baru RT/RW 001/003 Desa Tanjung Baru. Kecamatan Bukit Kemuning,kabupaten Lampung Utara.

Berbagai macam cara yang di lakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di bawah garis kemiskinan salah satu di antaranya dengan memberikan Subsidi Gas LPG 3 Kg.
Seperti di ketahui bersama harga jual eceran LPG 3 Kg dari pangkalan ke agen penyalur berada di level Rp 4.250 per kilo gram atau sekitar Rp 12.750 per tabung.

ketetapan harga tersebut di atur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Serta peraturan menteri ESDM nomor 28 Tahun 2008 tentang harga jual eceran Gas LPG tabung 3 kg.

Namun berbeda dengan salah satu pangkalan Gas LPG 3 Kg milik Bapak Suyat yang berada di Tanjung Baru RT/RW 001/003 Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Yang diduga bahwa pangkalan Gas LPG 3 Kg tersebut menjual Gas LPG 3 kg melampaui harga yang telah di tetapkan pemerintah dengan harga Rp 25.000,- per tabung.

Dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pangkalan tersebut di perkuat dengan adanya keterangan beberapa warung sekaligus pengecer yang menyatakan bahwa dirinya membeli atau menebus tabung Gas LPG 3 kg kepada Bapak Suyat dengan harga Rp 25.000 ,- per tabung,ucap pengecer.

Melihat hal tersebut sudah bisa di pastikan perbuatan yang di lakukan oleh pangkalan Bapak Suyat , sangat merugikan masyarakat miskin tentunya. Dan di harapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti penyalahgunaan Gas 3 kg Bersubsidi tersebut.

Itu sudah jelas melanggar peraturan presiden dan peraturan menteri tentunya.
Jika dugaan nantinya Oknum tersebut terbukti bersalah .
Maka kepada penegak Hukum supaya menutup pangkalan Gas LPG Bapak Suyat, serta di proses secara hukum tentunya.(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 3,964