Postingan Facebook Dinilai Serang Profesi Wartawan dan Sebar Foto Pribadi
Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Ferdiansyah, yang mewakili rekan-rekan wartawan dan organisasi media, resmi melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan pada Selasa, 9 Juni 2026. Laporan tersebut dibuat menyusul postingan di grup Facebook yang dinilai menyerang profesi wartawan serta mencemarkan nama baik pribadi.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Ferdiansyah yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC Pro Jurnalismedia Siber (Pro JMS) Way Kanan mengaku tidak mengenal Hendri dan belum pernah bertemu langsung dengannya.
“Saya tidak mengenal Hendri dan tidak pernah bertemu. Namun saya melihat postingannya di grup Facebook yang menyerang profesi wartawan dan personal. Isinya mengatakan ‘wartawan tidak ada gaji, lebih baik jadi kuli bangunan, kerjanya hanya cari kesalahan dan begitu terima pelicin langsung bungkam’,” ujar Ferdiansyah usai membuat laporan, Selasa (9/6/2026).
Tuduhan Terima Pelicin dan Sebar Foto Pribadi
Menurut Ferdiansyah, postingan Hendri juga menyerang secara personal dengan menuduh wartawan menerima pelicin dari Pemerintah Daerah Way Kanan. Tidak hanya itu, Hendri juga diduga mengunggah foto Ferdiansyah bersama mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya.
“Dengan dibuatnya laporan ini supaya bisa memberikan efek jera kepada Hendri dan menjadi pembelajaran agar kita lebih bijak dalam bersosial media,” terang Ferdiansyah.
Laporan Diterima Polres Way Kanan
Hingga berita ini ditayangkan, laporan pengaduan Ferdiansyah telah diterima oleh SPKT Polres Way Kanan. Selanjutnya, proses penanganan perkara diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan KUHAP.
Redaksi Jurnallampung.com juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Hendri untuk memberikan klarifikasi, bukti, maupun permohonan maaf terkait postingan tersebut.
Catatan Hukum
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor Ferdiansyah. Kata “diduga”, “menurut Ferdiansyah”, dan “menyerang” merupakan kutipan langsung dari keterangan pelapor.
Status Hendri saat ini masih sebagai terlapor. Penetapan tersangka maupun vonis bersalah hanya dapat dilakukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (mediaviral.co)
















