BIREUEN/ACEH, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Bireuen, 30 Mei 2024 Praktik Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan para perangkat desa Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan publik. Keuntungan fantastis yang diraup oleh para mafia Bimtek ini tetap berlanjut, meskipun ada larangan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam Peraturan No. 55 Tahun Anggaran 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023 dan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Bimtek di luar daerah. Para mafia Bimtek ini diduga mengabaikan larangan tersebut dan terus menjalankan kegiatan yang merugikan anggaran desa.
Latar Belakang
Bimtek adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan Bimtek di Kabupaten Bireuen telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan besar. Modus operandi mereka adalah mengadakan Bimtek di luar daerah dengan biaya yang sangat tinggi, yang kemudian dibebankan pada Dana Desa.
Larangan Pemkab Bireuen
Pemkab Bireuen telah mengeluarkan larangan tegas mengenai penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Bimtek di luar daerah. Larangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Namun, upaya ini tampaknya belum efektif dalam menghentikan praktik korup tersebut.
Keuntungan Fantastis Para Mafia Bimtek
Para mafia Bimtek diduga mendapatkan keuntungan fantastis dari kegiatan ini. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, biaya Bimtek di luar daerah bisa mencapai puluhan juta rupiah per desa. Biaya ini meliputi akomodasi, transportasi, dan honorarium narasumber, yang sebagian besar diduga direkayasa untuk memaksimalkan keuntungan pribadi para penyelenggara.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Banyak kepala desa yang terpaksa mengikuti Bimtek ini karena ada tekanan dari pihak tertentu. Mereka tidak bisa menolak karena takut akan konsekuensi yang mungkin terjadi, termasuk ancaman pencopotan jabatan.”
Dampak pada Anggaran Desa
Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Bimtek di luar daerah ini jelas menguras anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program pemberdayaan masyarakat desa. Akibatnya, banyak proyek desa yang terbengkalai atau tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
“Seharusnya Dana Desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kegiatan yang tidak jelas manfaatnya,” ujar seorang aktivis LSM setempat. “Kami mendesak Pemkab Bireuen untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik ini.”
Kesimpulan
Praktik mafia Bimtek di Kabupaten Bireuen menunjukkan betapa rentannya penggunaan Dana Desa terhadap penyalahgunaan. Meskipun telah ada larangan dari Pemkab, para pelaku tetap beroperasi dengan berbagai cara untuk meraup keuntungan pribadi. Upaya pemberantasan praktik ini memerlukan kerjasama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Hanya dengan langkah tegas dan pengawasan ketat, Dana Desa dapat digunakan sesuai tujuan awalnya, yakni untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Arizal Mahdi (koranpemberitaankorupsi.id)














