Batubara, Sumatera Utara | MediaViral.co
Kematian seorang tahanan titipan Polsek Air Batu berinisial FP di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memunculkan berbagai dugaan kejanggalan dan sorotan serius terhadap sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Keluarga korban menduga adanya intimidasi, pemerasan, kekerasan antar tahanan, hingga dugaan intervensi terhadap saksi yang mengetahui kondisi korban sebelum meninggal dunia.
FP diketahui dititipkan ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada 7 April 2026 terkait perkara pencurian. Menurut keluarga, saat pertama kali masuk ke lapas, korban dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Namun, setelah sekitar satu bulan berada di dalam tahanan, keluarga mulai menerima berbagai keluhan dari korban terkait situasi yang dialaminya di dalam lapas. Korban disebut beberapa kali meminta uang kepada istrinya untuk diberikan kepada sesama tahanan sebagai “uang damai” agar dirinya tidak mendapat gangguan maupun intimidasi.
Keluarga juga mengaku memperoleh informasi bahwa korban diduga pernah mengalami pemukulan dan penyiksaan oleh seorang tahanan kasus narkoba yang dikenal dengan panggilan “Si Polan”.
Kondisi tersebut semakin menimbulkan kekhawatiran setelah korban diduga masih dapat berkomunikasi menggunakan telepon genggam ilegal dari dalam lapas melalui video call secara sembunyi-sembunyi.
Dalam percakapan video call tersebut, korban tampak ketakutan dan kembali meminta uang kepada istrinya agar persoalan di dalam tahanan dapat “diselesaikan”.
Fakta dugaan penggunaan HP ilegal itu memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan petugas di dalam lapas, termasuk dugaan adanya pembiaran terhadap penggunaan alat komunikasi terlarang serta kemungkinan praktik pungutan liar maupun pemerasan terhadap tahanan.
Keluarga korban juga menyoroti pemindahan seorang tahanan berinisial DMS yang merupakan keponakan korban FP. DMS diketahui dipindahkan dari Lapas Labuhan Ruku ke lapas di wilayah Binjai pada 30 April 2026.
Menurut keluarga, DMS merupakan sosok yang paling sering memberikan informasi mengenai kondisi FP selama berada di dalam tahanan. Karena itu, keluarga menduga DMS merupakan saksi penting yang mengetahui dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Informasi yang diterima keluarga menyebutkan bahwa alasan pemindahan DMS diduga karena menjatuhkan laptop serta dianggap ingin membongkar “aib” di dalam lapas.
Hal tersebut memunculkan dugaan baru, apakah pemindahan itu murni bagian dari pembinaan administratif atau justru untuk menjauhkan saksi yang mengetahui kondisi sebenarnya di dalam lapas.
Kejanggalan semakin dirasakan keluarga setelah korban diketahui masih sempat berkomunikasi dengan istrinya melalui telepon pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam percakapan itu, istri korban menanyakan kondisi kesehatannya dan FP menjawab dirinya dalam keadaan sehat. Korban bahkan masih sempat menanyakan kondisi keluarganya di rumah.
Namun, keesokan harinya, tepat pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, personel Polsek Air Batu mendatangi rumah keluarga dan memberitahukan bahwa FP telah meninggal dunia dengan keterangan karena sakit sesak.
Keterangan tersebut membuat keluarga terkejut karena sehari sebelumnya korban masih terdengar sehat dan mampu berbicara normal.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga tiba di Puskesmas Labuhan Ruku dan melihat korban telah meninggal dunia. Dalam kondisi panik dan terpukul, keluarga akhirnya menolak autopsi karena merasa takut, lelah, dan tidak memahami dampak hukum dari penolakan tersebut. Jenazah korban kemudian dibawa pulang untuk dimakamkan.
Pada 23 Mei 2026, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku disebut mendatangi rumah duka di wilayah Air Batu untuk bersilaturahmi.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keluarga korban, pihak lapas menawarkan bantuan berupa uang pengganti biaya ambulans dan pemakaman. Namun, tawaran itu ditolak oleh istri korban karena merasa hingga kini belum memperoleh kejelasan terkait penyebab kematian suaminya.
Istri korban juga berharap adanya perhatian terhadap masa depan empat anak mereka yang masih kecil.
Masih pada tanggal yang sama, keluarga kembali memperoleh informasi bahwa pihak lapas juga mendatangi DMS di lapas tempat dirinya dipindahkan di wilayah Binjai.
Keluarga menduga terdapat upaya agar DMS membuat surat tertentu terkait peristiwa yang terjadi di dalam lapas sebelum korban meninggal dunia.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu dinilai dapat menjadi persoalan serius dalam proses pengungkapan fakta sebenarnya atas kematian FP.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, keluarga dan masyarakat mempertanyakan sejumlah hal penting, di antaranya penyebab pasti kematian korban, dugaan kekerasan antar tahanan, dugaan pemerasan, penggunaan HP ilegal di dalam lapas, lemahnya pengawasan petugas, hingga alasan resmi pemindahan saksi penting ke lapas lain.
Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah terdapat rekaman CCTV di area tahanan serta apakah petugas mengetahui dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas eksternal agar seluruh fakta terkait kematian tahanan titipan tersebut dapat diungkap secara transparan, objektif, dan profesional demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban. (mediaviral.co)
















