LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Tepatnya di Desa Hujan Mas Kecamatan Abung Barat, tim awak media ini mendatangi lokasi pekerjaan rabat beton yang ada di Dusun 03 ( tiga ) Rabu 10 juli 2024, proyek tersebut dengan volume 319 M X 2,5 M menggunakan keuangan Negara melalui program Dana Desa tahun 2023 senilai Rp.156,171,500,-

Proyek Pembangunan Rabat beton tersebut diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB spesifikasi serta petunjuk teknis, terlihat dari fakta Jalan Rabat beton tersebut sudah banyak batu Split yang terkelupas dan berserakan.
Itu jelas disebabkan dalam proses pengerjaan kurang semen tentunya.
Sehingga ada unsur kesengajaan bukan kelalaian dalam pengerjaan proyek tersebut.
Ada apa dengan Kades Yulia Yanti dan TPK tentang proyek ini menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat tentunya diduga Kades Yulianti ada Kongkalikong dengan TPK demi untuk mencari keuntungan semata dan memperkaya diri sendiri ( korupsi ).

Jalan rapat beton tersebut diduga kuat anggarannya sudah dimainkan kades Hujan Mas yaitu Yulia Yanti yang berotak culas dan serakah serta berhati busuk.
Menurut keterangan warga setempat kepada awak media ini, bahwa pembangunan rabat beton tersebut Belum sampai satu tahun sudah hancur pak Wartawan,ujar masyarakat.
Kami bertanya kembali kepada masyarakat “kenapa sudah rusak pak”
“Warga menjawab mungkin kurang semen pak Wartawan”
Masyarakat desa Hujan mas sangat kecewa kepada Kades Yulia Yanti yang membangun tapi tidak memikirkan kualitas yang seharusnya sesuai petunjuk teknis dari pemerintah.
Ternyata kades Yulia Yanti sudah terbiasa setiap membangun selalu mencurangi bahan material,dengan membuat adukan 1-6-6 sehingga kualitas bangunan tidak bertahan lama,belum nyampai satu tahun lantai semen pada sudah terkelupas sehingga batu split jadi bertaburan.
Kades Yulia Yanti memang sudah terbiasa membuat aturan sendiri demi untuk mencari keuntungan yang lebih besar.
Dalam hal ini masyarakat Desa Hujan Mas sangat kecewa dengan ulah kades Yulia Yanti yang diduga mementingkan dirinya sendiri ketimbang memajukan desanya.
Ternyata kades Yulia Yanti sudah terbiasa setiap mengelola proyek desa selalu di panggil dari pihak Inspektorat, sepertinya kades Yulia Yanti kebal terhadap hukum pidana.
Maka dari itu di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP inspektorat/ Irbansus, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Utara.
Supaya bisa mengaudit proyek proyek yang ada di Desa Hujan Mas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Maka oknum kades tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.
Jika terbukti bersalah maka oknum kades tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini.
Karena tidak ada satu pun Oknum yang merasa dirinya kebal Hukum.
Dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi.
Maka oknum tersebut harus di tangkap. Serta di penjarakan selama Mungkin.
(koranpemberitaankorupsi.id)














